FSPMI Cirebon Raya Gelar Aksi Massa Tuntut Kenaikan UMK 10 Persen di Tahun 2022

 

Cirebon, KPonline – Selasa, 26 Oktober 2021 Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Cirebon Raya kembali menggelar aksi massa dengan turun ke jalan menjelang penetapan UMK tahun 2022 guna menyampaikan aspirasi buruh atau pekerja. Aksi ini diikuti oleh ratusan anggota dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat mengingat Covid 19 yang belum berakhir.

Alasan diadakannya aksi ini didasari oleh disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020 atau Omnibuslaw oleh Presiden yang menyebabkan turunnya kesejahteraan kaum buruh atau pekerja. Salah satu akibat yang akan dirasakan dari disahkannya Undang-Undang tersebut adalah kecilnya Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2022. Padahal setiap tahunnya kebutuhan buruh atau pekerja semakin meningkat seiring naiknya harga-harga barang pokok atau sembako. Oleh karen itu Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia meminta agar kenaikan upah pada tahun 2022 adalah minimal 10% sebagai jaring pengaman agar kehidupan buruh atau pekerja dapat terpenuhi.

Selain itu Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 telah membuat kesejahteraan dan hak-hak buruh atau pekerja di perusahaan banyak dikebiri. Salah satu hak pekerja di perusahaan yang kini coba dirusak oleh para pengusaha hitam adalah perusahaan memaksakan memasukan Omnibuslaw dalam pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Dimana dalam isi Perjanjian Kerja Bersama pengusaha mereduksi atau menurunkan kesejahteraan pekerja yang sudah ada. Meski dalam situasi pandemi yang berakhir namun selama ini pekerja sudah banyak memberikan kompromi demi berjalannya perusahaan tetapi jika Omnibuslaw tetap dimasukan dalam Perjanjian Kerja Bersama maka ini jelas mengkhianati asas keadilan bagi buruh atau pekerja.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan terus melakukan penolakan agar Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw dibatalkan dengan cara aksi. Ini sebagai komitmen bahwa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan melindungi nasib para buruh atau pekerja.

Aksi massa ini akan dilakukan di dua kantor pemerintahan yakni di kantor Walikota Cirebon dan kantor Bupati Cirebon. Adapun tuntutan dalam Aksi ini adalah:

1. Naikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMSK tahun 2022 sebesar minimal 10 persen

2. Berlakukan UMSK tahun 2021

3. Cabut / batalkan Omnibus Law -Undang-Undang Cipta Kerja

4. Perjanjian Kerja Bersama tanpa Omnibus Law

“Kami berharap buruh dan semua elemen masyarakat dapat dan ikut mendukung perjuangan yang kami lakukan atas nama kaum buruh/pekerja Cirebon. Karena Aksi yang kami lakukan saat ini adalah ikhtiar atau perjuangan kami demi menciptakan sistem ketenagakerjaan masa depan yang baik,” ujar Mahbub selaku sekretaris KC FSPMI Cirebon Raya.

Kontributor : Cirebon