FSPMI Bertemu Pemprov DKI, Ini Yang Dibahas Terkait Nasib Pekerja PUK FNG

Jakarta, KPonline – Hari ini Jumat (22/2) PUK SPAI FSPMI PT. FNG melakukan audiensi dengan pihak pemerintah provinsi DKI Jakarta bersama ketua DPW FSPMI DKI Winarso sebagai perangkat FSPMI wilayah DKI Jakarta untuk membahas terkait permasalahan yang sedang di alami oleh anggota PUK SPAI FSPMI PT. FNG.

Point penting yang disampaikan dalam pertemuan ini adalah :

Bacaan Lainnya

1. Permasalahan terkait tidak bisa digunakannya jaminan BPJS Kesehatan akibat tidak dibayarnya premi oleh pihak perusahaan padahal pihak perusahaan telah memotong gaji karyawan oleh guna pembayaran BPJS Kesehatan tersebut.

2 .Terkait hak normatif karyawan gaji anggota SPAI FSPMI PT. FNG tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, tepatnya sejak tanggal 7 Oktober 2018 pihak perusahaan mengeluarkan pengumuman bahwa karyawan yang tercatat dalam rencana PHK tidak menerima upah lagi dan upahnya akan dibayar setelah ada keputusan dari pihak PHI (putusan hubungan industrial).

3. Terkait PHK tidak prosedural yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap pengurus PUK dan anggota SPAI FSPMI PT. FNG sejumlah 278 orang.

4 . Terkait pelaporan pihak perusahaan terhadap PUK FSPMI SPAI PT FNG kepada pihak aparat kepolisian degan tuduhan penyekapan pada tanggal 28 Agustus 2018 bertempat di area PT FNG.

Dari pihak Pemprov DKI diwakili oleh asisten gubenur DKI Sri Haryati didampingi Marlina Widya Dewi (Plt. Biro Perekonomian dan Ketenagakerjaan DKI) serta dari pihak Kadisnakertrans DKI di wakili Oleh Kadik bersama dua orang jajaran staf dari Disnakertrans DKI.

Dalam pertemuan tadi pagi pihak Pemprov DKI Jakarta setelah berkoordinasi dengan pihak Kadinkes DKI dan Biro Perekonomian dan Ketenagakerjaan menyepakati beberapa point penting :

1. Untuk anggota SPAI FSPMI PT FNG yg ber KTP DKI, masalah jaminan kesehatannya akan di cover oleh pihak Pemprov DKI dengan program KJS (Kartu Jakarta Sehat). Jadi bila berobat ke puskesmas sekitar wilayah DKI cukup menunjukkan KTP DKI saja, setelah semua data data anggota PUK SPAI FSPMI PT. FNG sebanyak 177 anggota di serahkan ke pihak Biro Perekonomian dan Ketenagakerjaan yaitu saudari Dewi.

2. Terkait pelanggaran perusahaan yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan pihak Pemprov DKI akan mendorong pihak Kadisnakertrans Jakarta untuk memproses sesuai hukum yang berlaku.
Dikarenakan pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran terhadap Undang Undang yang berlaku yaitu dengan tuduhan perusahaan tidak mengikutsertakan karyawannya menjadi anggota BPJS Kesehatan yang telah di atur oleh undang undang ketenagakerjaan yang berlaku, dengan hukuman 1-4 tahun penjara (supaya para pengusaha mempunyai epek jera terhadap pelanggaran yang dilakukannya dan bisa menjadi contoh buat pengusaha yang lain nya).

3. Terkait hak hak karyawan yang belum di bayar oleh pihak perusahaan maka pihak Kadisnaker akan membuat laporan pelanggaran yaitu pelanggaran pembayaran upah di bawah ketentuan UMP DKI dengan akan segera menekan pihak perusahaan agar secepatnya membayar apa yg menjadi kewajiban perusahaan terhadap karyawannya.

4. Terkait PHK karyawan yang dilakukan oleh pihak perusahaan pihak Pemprov DKI agar menjalan sesuai aturan dan Undang-Undang ketenagakerjaan yang ada di wilayah Indonesia.

5. Terkait laporan pihak perusahaan PT. FNG yang melaporkan PUK SPAI FSPMI PT. FNG kepada pihak aparat kepolisian pihak Pemprov DKI menyalahkan pihak perusahaan bukan pihak PUK SPAI FSPMI PT. FNG yang bersalah karena pihak perusahaan melakukan pelanggaran tentang ketenagakerjaan yg berakibat protesnya anggota PUK SPAI FSPMI PT FNG kepada pihak management PT FNG.

Semoga dengan adanya audensi dengan pemprov DKI bisa menjadi jembatan agar segera di tindaklanjuti dan selesai kasus perselisihan yang dialami PUK FNG dengan pengusaha.

(Omp/jim).

Pos terkait