FSPMI Bekasi Lakukan Survei Pasar Jelang Penetapan Upah Minimum 2020

Bekasi, KPonline – Hari ini Sabtu (26/10/2019), KC FSPMI Kab/Kota Bekasi menyelenggarakan survei pasar atau biasa disebut survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Survei dilaksanakan di berbagai pasar tradisional yang ada di Kabupaten dan Kota Bekasi.

Survei KHL secara real adalah amanat dari Undang – Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003. Tim upah yang dibentuk oleh Konsulat Cabang FSPMI Bekasi diambil dari Pengurus Pimpinan Cabang Sektor Logam, Automotif Mesin dan Komponen, Elektronik Elektrik dan Aneka Industri.

Indrayana salah satu tim survei yang bertugas bersama Imron dan M. Ramdhoni di pasar baru Bekasi Kota kaget ketika melakukan tugasnya.

Indra kaget karena seorang pedagang pakaian seolah curhat tentang ketenagakerjaan ketika tim menanyakan harga-harga yang akan dilakukan survei.

Seorang pedagang mengatakan kepada tim bahwa saat ini kenaikan gaji buruh itu kecil.

“Mas..pasar ndak ramai pembeli,” katanya dengan logat Sumatra. Dia mencontohkan dahulu saat gaji naiknya lumayan besar, ada seorang kuli pabrik langganannya ambil barang pagi saat toko baru buka. Sorenya pun langsung bayar selesai, sekarang bisa seminggu sampai sebulan dia baru bisa menyelesaikan pembayaran.

Tim survei pun akhirnya berfikir, seorang pedagang di pasar tradisional saja logika berfikirnya itu masuk akal, bahwa ketika upah buruh kenaikannya ditekan maka buruh pun akan semakin tidak mempunyai daya beli.

Bahkan pedagang itu pun mengatakan kepada tim kalau sekarang mau kerja di perusahaan itu mesti bayar jutaan dan sudah begitu hanya dikontrak beberapa bulan saja.

Selanjutnya dengan bekal cerita pedagang tadi akhirnya tim semakin bersemangat melanjutkan survei yang dimulai dari pagi hari.