FSPMI Bekasi Desak Pemkot Bekasi Segera Tetapkan Upah Minimum Kota Bekasi 2020

Bekasi, KPonline – Ribuan buruh FSPMI Bekasi, Jawa Barat menggelar aksi demo di kantor Pemerintahan Kota Bekasi, Selasa (29/10/2019) mendesak Walikota Bekasi Rahmat Effendi atau biasa dipanggil Bang Pepen segera menetapkan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten) 2020 di Kota Bekasi.

Seperti kita ketahui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sebesar 8,51%. Kenaikan ini berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2019.

Bacaan Lainnya

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. Dikutip dari Surat Edaran tertanggal 15 Oktober 2019 tersebut, kenaikan upah minimum ini berdasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Tanggal 2 Oktober 2019 Kepala BPS mengeluatkan surat dengan Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 yang menyebutkan bahwa inflasi pada tahun 2019 ini sebesar 3,39%, dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12%.

FSPMI Bekasi Desak Pemkot Bekasi Segera Tetapkan Upah Minimum Kota Bekasi 2020
FSPMI Bekasi Desak Pemkot Bekasi Segera Tetapkan Upah Minimum Kota Bekasi 2020

Merujuk pada Permenaker Nomor 15 tahun 2018 pasal 9 ayat 4 dan pasal 11 ayat 5 besaran UMP tahun 2020 akan ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur pada 1 November 2019. Sedangkan UMK diumumkan paling lambat 21 November 2019 dan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020.

Karena itulah Ribuan Massa Aksi dari FSPMI akan turun kejalan dan menuju Kantor PemKot Bekasi, Selasa (29/10/2019) yang akan di pimpin langsung Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bekasi, Sukamto.

Sukamto atau biasa di panggil Pade Kamto didampingi para Ketua PC SPA, Suparno (Ketua PC AMK),Haji Abdul Bais (Ketua PC EE),Sarino (Ketua PC Logam) dan Maryanto (Ketua PC AI) serta Orator Amier Mahfouz menyampaikan tuntutan para buruh FSPMI pada aksi tersebut diantaranya :

1 Tolak kenaikan upah berdasar PP 78 thn 2015
2.Segera tetapkan UMK kota bekasi thn 2020 sebesar 15 %
3. UMSK kota Bekasi harus tetap ada dan segera direkomendasikan dan ditetapkan dengan kenaikan minimal 15 % dari UMSK 2019
4.Pemkot melalui kadisnaker kota bekasi secepatnya menjadwalkan dan mempasilitasi perundingan2 umk dan umsk kota bekasi thn 2020
5.Pemkot melalui kadisnaker kota bekasi berupaya dan memastikan apindo adalah bagian dari lembaga yg duduk mewakili asosiasi sektor di kota bekasi tampa syarat

“Kami akan terus gelar aksi – aksi sampai UMK & UMSK direkomendasikan dan ditetapkan..
Bukan hanya di Kantor Wali kota, aksi ini juga akan kami gelar di Kantor Disnaker Kota Bekasi dan juga kantor Apindo serta di Kementrian Tenaga Kerja” , Pungkas Pade Kamto.

Sampai berita ini dinaikan massa aksi meluber di sepanjang jalan Ahmad Yani Kota Bekasi. Sebagian massa beristirahat untuk melaksanakan Sholat Dhuhur.

Sementara Perwakilan massa aksi yang di gawangi Pade Kamto memasuki kantor pemerintahan Kota Bekasi untuk bertemu walikota dan pejabat dinas ketenagakerjaan Kota Bekasi.

Pos terkait