Wow, Bukan 8.51 Persen, UMP Gorontalo 2020 Ditetapkan Naik 16,98 Persen

Gorontalo,KPonline –  Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo naik sebesar 16,98% pada 2020, atau menjadi Rp 2.788.826,-.

Kenaikan UMP tersebut lebih besar dari yang sudah ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI, seperti yang tertuang dalam surat bernomor B-M/308/HI.01.00/X/2019, tertanggal 15 Oktober 2019, yakni sebesar 8,51%.

Bacaan Lainnya

Tak pelak, pada rapat pleno penetapan kenaikan UMP Gorontalo Tahun 2020 yang digelar di Hotel Milinov Kota Gorontalo, Ahad (27/10/2019), diwarnai aksi walkout oleh pihak pengusaha, utamanya yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo, Suwitno Imran menuturkan, kenaikan UMP Gorontalo tersebut didasarkan pada surat edaran Menteri ketenagakerjaan yakni sebesar 8,51% tadi, dan berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dan Gorontalo, kata Suwitno, selama ini belum menyesuaikan upah minimum dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai PP 78.

“Jadi, Gorontalo ini masuk dari 7 daerah di Indonesia yang belum 100%  KHL-nya. Makanya kali ini di-adjusment. Adjusment itu utang. Utangnya kalau kita tarik jadi 8,47% (dari 2015). Jadi, 8,51% ditambah 8,47% tadi, maka UMP Gorontalo tahun depan jadi 16,98%,” terang Suwitno yang diwawancarai Hulondalo.id.

Sementara sesuai aturan, lanjut Suwitno, batas waktu penyesuaian KHL wajib dilakukan pada penetapan UMP Tahun 2020.

“Artinya, adjusmentnya (KHL) harus nol pada 2020,” timpal dia.

Disinggung soal aksi walkout oleh APINDO saat rapat pleno, Suwitno menyatakan bahwa sejatinya APINDO taat terhadap aturan dan meminta untuk tetap menerapkan UMP yang saat ini berjalan.

“Padahal jika mengacu pada aturan ada 2 formula yang akan diterapkan, yakni berdasarkan Adjusment dan tidak Adjusment. Kalau mereka menaati aturan mereka bisa kemukakan, bisa saja memilih berdasarkan PP 78 yang tidak Adjusment, bisa saja pada rapat pleno tadi akan menggunakan voting, tapi mereka lebih memilih untuk walkout,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan RI mengeluarkan edaran soal kenaikan UMP 2020 yang ditetapkan sebesar 8,51%. Namun di Provinsi Gorontalo melalui rapat pleno UMP 2020 ditetapkan naik sebesar 16,98% menjadi Rp 2.788.826,-.

Sementara, UMP Gorontalo 2019 tercatat sebesar Rp 2.384.020,-, naik 8,03% dibandingkan UMP tahun 2018 sebesar Rp 2.206.813,- (Holondalo)

Pos terkait