FSPMI Bandung Raya Lakukan Audiensi Dengan KPUD Cimahi

Bandung, KPonline – Menindaklanjuti surat intruksi dari Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI), bahwa seluruh pengurus dan perwakilan anggota FSPMI di seluruh Indonesia agar menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisioner Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing secara serentak pada tanggal 1 Mei 2022.

Untuk itu, Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Bandung Raya melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada pihak KPU dan Kepolisian Kota Cimahi.

Menanggapi surat tersebut, pihak KPU Cimahi menyatakan bersedia menerima sebanyak 20 orang perwakilan pengurus dan anggota FSPMI Bandung Raya untuk beraudiensi, mengingat pada tanggal 1 Mei 2022 diprediksi akan bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri.

Audiensi digelar pada Hari Kamis tanggal 28 April 2022, tepatnya dimulai pada pukul 09.00 Wib bertempat di Aula KPU Kota Cimahi Jl. Pasantren – TTUC No. 108 Cimahi.

Hadir dalam audiensi tersebut mewakili Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Bandung Raya antara lain : Ketua KC FSPMI Bandung Raya (Bidin Supriono), Sekertaris KC FSPMI Bandung Raya (Hendrayana Hendri), Sekertaris DPW FSPMI Jawa Barat (Dede Rahmat) dan beberapa orang perwakilan pengurus KC, perwakilan pengurus PC SPA, serta beberapa orang perwakilan pengurus PUK FSPMI Bandung Raya.

Sementara itu, Komisioner Pemilihan Umum Kota Cimahi diwakili oleh Ketua KPU Kota Cimahi (Djayadi Rachmat) dan para Anggota Komisioner KPU Kota Cimahi. Audensi tersebut disaksikan pula oleh jajaran Kanit Polres Kota Cimahi .

Adapun hal yang disampaikan dalam audensi tersebut yaitu terkait pelaksanaan pemilu dan juga seputar permasalahannya.

Berikut notulen dalam audiensi tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa FSPMI Bandung Raya beserta KPU Kota Cimahi bersama-sama saling mendukung dalam menyukseskan pemilu serentak Tahun 2024.
  2. FSPMI Bandung Raya beserta KPU Kota Cimahi akan bersama-sama memberikan pendidikan politik kepada masyarakat untuk menghindari money politic pada pelaksanaan pemilu.
  3. Sesuai dengan keputusan KPU No. 21 Tahun 2022 tentang pemungutan suara adalah tanggal 14 Februari Tahun 2024.
  4. KPU Kota Cimahi mensosialisasikan teknis Pemilu, DPT, DAPIL dan juga sejarah KPU kepada FSPMI Bandung Raya.

(Aban Sobana)