FSPMI Bandung Beri Bantuan Advokasi Kasus PHK

FSPMI Bandung Beri Bantuan Advokasi Kasus PHK

Bandung KPonline -Inilah kerja nyata Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dalam hal pengadvokasian/bantuan hukum FSPMI bukan saja kepada anggotanya saja melainkan kepada non anggota pun di lakukannya terkhusus kepada mereka dari kalangan pekerja/buruh, serikat ini bersedia membantu.

Kali ini bantuan advokasi di berikan kepada Herman salah seorang pekerja di CV.Serayu Jaya yang beralamat di Jl.Raya Laswi No. 47 Majalaya, Kabupaten Bandung  Dimana ia di PHK sepihak oleh perusahaan menjelang masa pensiun, tepatnya pada bulan Desember 2019 mendatang Herman akan menginjak usia 55 tahun.

Bacaan Lainnya

Di temui tim Media Perdjoeangan Bandung Raya, Herman mengatakan sangat kecewa disaat kinerjanya yang dirasa begitu loyal, absensi bagus, serta mendapatkan penilaian dengan predikat baik dari perusahaan serta telah mengabdi selama 11 Tahun 7 bulan dengan jabatan Kepala Bagian.

Di luar dugaannya predikat baik dan tingginya jabatan tersebut, tiba – tiba saja Herman diberhentikan tanpa diberikan uang pesangon dan uang penghargaan, tindakan perusahaan semacam itu jika merujuk kepada ketentuan yang ada perusahaan telah berani mengabaikan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Maka pada hari ini Kamis tanggal 03 Oktober 2019,H mendapat pendampingan atau bantuan hukum langsung dari Ketua DPW FSPMI Jawa Barat Sabilar Rosyad dan Sekretaris PC FSPMI Kabupaten Bandung Barat Dede Rahmat,s mereka berdua adalah sebagai kuasa hukum yang bersangkutan.

Pertemuan kali ini adalah yang kedua kalinya untuk melaksanakan perundingan Bipartit yang bertempat di CV. Serayu Jaya.

Adapun tuntutan dalam perundingan tersebut adalah meminta kepada perusahaan agar segera memberikan hak – hak saudara Herman selama bekerja di perusahaan.sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan undang – undang ketenaga kerjaan.

Perundinganpun akhirnya tidak mendapatkan kesepakatan (dead lock), karena pihak perusahaan berkilah bahwa Herman sudah membuat pernyataan dengan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun bahwa yang bersangkutan bersedia di kontrak kerja dan tidak meminta untuk di angkat menjadi karyawan tetap (PKWTT)

Karena tidak adanya kesepakatan maka perundingan di tunda sampai batas waktu 2 minggu kedepan sesuai dengan tata cara perundingan yang berlaku.

(Moch Ridwan Sonjaya)

Pos terkait