FSP Farkes Reformasi Tolak Penetapan UMP 2018 DKI Jakarta Sebesar 3,64 Juta

Jakarta, KPonline – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengesahkan dan memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035 berdasarkan PP 78/2015. Berbagai elemen serikat pekerja menolak keputusan ini, karena nilainya masih jauh di bawah tuntutan pekerja yang menghendaki UMK DKI 2018 sebesar Rp 3,9 juta.

“Kami menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyatakan UMP DKI tahun 2018 sebesar 3.648.035.”  Demikian dikatakan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP Farkes Reformasi) Idris Idham di Jakarta, Kamis (02/11/2017).

Bacaan Lainnya

Menurut Idris, pihaknya menolak nilai UMP DKI 2018 karenakan dalam menetapkan UMP, Pemprov DKI menggunakan PP 78 tahun 2015, sedangkan berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 penetapan UMP seharusnya berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Padahal di tahun sebelumnya , kaum buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Jakarta (KBJ) berhasil memenangkan Gugatan atas Keputusan Pemprov DKI yang menetapkan UMP DKI tahun 2017 berdasarkan PP 78/ 2015 di PTUN Jakarta.

“Jadi jika penetapan UMP  tahun 2018 yang masih menggunakan PP 78/2015 berarti pemerintah melanggar Undang-undang,” kata Idris.

Oleh sebab itu, tambah Idris, FSP Farkes Reformasi yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), akan turut serta dalam aksi buruh yang akan berlangsung pada tanggal 10 November 2017 bertepatan dengan hari pahlawan.

“Kami akan all out turun ke jalan melawan keputusan Gubernur. Kepada kawan-kawan buruh saya minta agar selalu semangat dan kompak dalam memperjuangkan upah layak,” katanya.

Rencananya aksi ini akan digelar di hampir seluruh daerah di tanah air. Untuk daerah Jabotabek akan berpusat di Istana Negara, sedangkan untuk daerah lainnya akan mengambil lokasi  di kantor Gubernur masing masing daerah.

Seperti telah diketahui, dalam Rapat Sidang Penetapan UMP DKI, Dewan Pengupahan DKI yang terdiri dari unsur SP/SB, mengajukan UMP sebesar 3.917.398, yang diperoleh dari survei KHL ditambahkan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi 8,71%. Sedangkan APINDO, yang merupakan utusan pengusaha, mengajukan nilai sebesar 3.648.035 yang didapat berdasarkan PP 78/2015 yaitu inflasi 8,71%.

Tetapi kemudian Gubernur DKI Jakarta memilih menetapkan UMP 2018 berdasarkan rekomendasi dari pengusaha.

Pos terkait