Gelar Aksi 2/11, Ini 6 Tuntutan yang Diusung Buruh Bogor

Ribuan buruh melakukan demo menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di depan komplek Pemkab Bogor, Cibinong, Bogor, Jabar, Jumat (14/11). Buruh menuntut kenaikan UMK minimal Rp. 2,9 juta yang setara dengan UMK Kabupaten Bekasi, Tangerang dan Kota Depok, sementara UMK Kabupaten Bogor saat ini Rp. 2,2 juta. ANTARA FOTO/Jafkhairi/ss/ama/14

Bogor, KPonline – Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI)  Bogor akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bupati Bogor dan kantor DPRD Kabupaten Bogor pada hari Kamis, 2 November 2017. Selain FSPMI, beberapa serikat pekerja yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga direncanakan akan turun ke jalan.

Hal ini disampaikan Ketua KC FSPMI Bogor Willa Fardian, Kamis (2/11/2017). Menurutnya, dalam aksi ini ada 6 tuntutan yang akan disampaikan oleh buruh Bogor.

Bacaan Lainnya

Tuntutan yang utama adalah mendesak agar Bupati merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor tahun 2018 adalah sebesar Rp 3.854.537.

“Kami meminta kenaikan Rp 650.000 dari UMK tahun kemarin,” tegas Willa.

Selain UMK, pria yang juga menjabat sebagai Vice Presiden FSPMI Bidang Pengupahan ini menuntut kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). “Kami minta UMSK Bogor sektor 1 tahun 2018 naik sebesar 20% dari UMSK Bogor Sektor 1 tahun 2017. Sedangkan UMSK Bogor sektor 2 tahun 2018 naik sebesar 20% dari UMSK Bogor Sektor 2 tahun 2017, dan UMSK Bogor sektor 3 tahun 2018 naik sebesar 20% dari UMSK Bogor Sektor 3 tahun 2017,” katanya.

Isu lain yang akan disuarakan adalah tuntutan untuk menghapuskan segala jenis upah minimum yang nilainya di bawah UMK. Sebab upah minimum adalah batas terendah, sehingga tidak boleh lagi ada upah minimum di bawah upah minimum.

Seperti juga yang disuarakan buruh Indonesia, buruh Bogor juga menuntut agar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) dicabut. Karena PP 78/2015 inilah biang keladi upah murah di Indonesia.

Selain mengenai upah, FSPMI Bogor juga menuntut agar BPJS digratiskan. Sehat adalah hak rakyat, karena itu sudah seharusnya Pemerintah menanggung biaya kesehatan dari masyarakat.

Terakhir, kata Willa, buruh meminta agar penerapan pengawasan Norma Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di tingkat perusahaan dimaksimalkan. Hal ini agar kecelakaan kerja seperti yang terjadi di pabrik kembang api Tangerang tidak terjadi lagi.

Pos terkait