Anies Teken UMP DKI 2018 Rp 3,648 Juta, FSP KEP – KSPI Tarik Dukungan Terhadap Anis – Sandi

Jakarta, KPonline – Koalisi Buruh Jakarta sangat kecewa dengan putusan Gubernur dalam hal penetapan UMP DKI 2018 sebesar Rp 3,648 Juta, dengan ditetapkannya UMP DKI maka Gubernur DKI sudah mengingkari Kontrak Politik dengan buruh yang didalamnya Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) turut serta menandatangani saat kampanye Cagub.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSP KEP Siruaya Utamawan yang juga sebagai Vice President KSPI mengatakan Gubernur tidak mempertimbangkan Putusan PTUN Jakarta yang telah membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 277 Tahun 2016 tentang UMP 2017 dimana Pergub tersebut memutuskan besaran dan proses UMP berdasarkan PP 78 Tahun 2015.

Bacaan Lainnya

Lanjut Siruaya, Gubernur sudah cidera janji, maka FSPKEP menyampaikan turut berduka yang mendalam dan keprihatinan yang luar biasa terhadap keputusan UMP DKI Jakarta 2018. FSPKEP menyatakan menarik diri atas dukungan kepada Gubernur Anis Sandi, katanya (01/11)

Menurutnya Keputusan Gubernur tersebut akan mengundang ribuan buruh bergerak ke Balai Kota dan Istana Negara 10 November 2017.

“Janji Anis Sandi hanya manis dibibir saat kampanye dihadapan buruh saat itu yang menjanjikan kenaikan UMP DKI Jakarta nilainya akan ditetapkan lebih tinggi dari ketentuan PP 78 Tahun 2015, kenyataannya sekarang janji tersebut sangat pahit ditinta saat penetapan UMP DKI Jakarta” ujar Siruaya.

“FSP KEP bersama KSPI akan terus melakukan perlawanan dan berjuang baik dilapangan maupun langkah hukum,” pungkasnya.

Pos terkait