6 Tuntutan Buruh Mojokerto Dalam Aksi 2/11

Mojokerto, KPonline – Ratusan buruh Mojokerto yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (2/11/2017). Aksi ini ditujukan ke Pemkab Mojokerto.

Dalam aksi ini, kalangan buruh mengusung 6 (enam) tuntutan. Hal ini disampaikan Ketua Konsulat Cabang FSPMI Mojokerto, Ardian Safendra di Mojokerto.

Bacaan Lainnya

Menurut Ardian, keenam tuntutan yang akan disampaikan adalah, pertama, menolak usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mojokerto tahun 2018 menggunakan formula penghitungan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015). Menurutnya, PP 78/2015 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana penetapan UMK seharusnya berdasarkan KHL.

Tuntutan kedua adalah, mendesak DPRD Kabupaten Mojokerto agar membuat surat rekomendasi untuk mendukung buruh guna menuntut UMK Mojokerto sebesar 3,9 juta sesuai nilai KHL yang dihitung berdasarkan surat edaran peningkatan kualitas.

Ketika, mendesak Bupati Mojokerto agar membuat rekomendasi kenaikan UMK Mojokerto 2018 sebesar 3,9 juta. Ardian menilai, penetapan UMK berdasarkan PP 78/2015 tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup para buruh.

“Karena itu yang meminta UMK Mojokerto tahun 2018 menjadi 3,9 juta berdasarkan survei KHL. Sebab inilah yang paling mendekati kebutuhan riil pekerja,” ujarnya.

Sedangkan tuntutan keempat adalah, mendesak agar di Mojokerto diterapkan UMSK.

Tuntutan kelima dan keenam, masing-masing adalah permintaan agar Bupati memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar THR tahun 2017 dan penerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran tentang penerapan struktur skala upah.

Pos terkait