Focus Group Discussion, Ketua FSPMI Purwakarta: Diskusi Dengan Tutorial Agar Tidak Mentok Dalam Perundingan

Focus Group Discussion, Ketua FSPMI Purwakarta: Diskusi Dengan Tutorial Agar Tidak Mentok Dalam Perundingan

Purwakarta, KPonline,-Perjanjian Kerja Bersama (PKB) memiliki peran krusial dalam melindungi hak-hak pekerja serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara karyawan dan perusahaan. PKB merupakan kesepakatan tertulis yang dibuat antara serikat pekerja dan pengusaha, yang berisi hak, kewajiban, serta syarat kerja bagi pekerja.

PKB memberikan kepastian hukum bagi pekerja dalam memperoleh upah yang layak, jam kerja yang adil, serta jaminan sosial seperti asuransi dan tunjangan. Karena tanpa PKB, pekerja bisa berada dalam posisi lemah, dimana ketentuan kerja hanya bergantung pada kebijakan sepihak perusahaan.

Bacaan Lainnya

Selain itu, PKB juga berfungsi untuk mencegah perselisihan hubungan industrial. Dengan adanya aturan yang jelas dan disepakati bersama, baik pekerja maupun pengusaha dapat bekerja sama secara lebih profesional. Hal ini berdampak pada peningkatan produktivitas kerja serta kesejahteraan karyawan.

Dan di Organisasi Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta, masih ada Pimpinan Unit Kerja (PUK) yang belum memiliki PKB. Padahal peran pentingnya dalam memperjuangkan hak-hak mereka sebagai anggota dan pekerja melalui PKB sangat diperlukan.

Oleh karena itu, Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta pun mendorong Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPA-FSPMI) untuk Percepat Pembuatan PKB, dengan selenggarakan Workshop Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Training, Kantor Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta, pada Sabtu, 1 Februari 2025.

Ibrahim sebagai perwakilan Departemen PKB dari Pimpinan Pusat (PP) Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) FSPMI mengibaratkan PKB adalah mahkota raja. Yang artinya, perjanjian kerja yang disepakati oleh serikat pekerja dengan pengusaha yang sama-sama punya kepentingan yang di dasari dengan itikad baik oleh masing-masing pihak yang berunding.

Fuad BM Sebagai Ketua Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta menambahkan, “Kalau sudah training, nanti bisa bertanya sama tutorial seandainya ada masalah dalam pembuatan serta pelaksanaannya. Sekalian bisa diskusi, agar kawan-kawan enak dan tidak mentok dalam melakukan perundingan PKB”.

Dengan adanya PKB yang adil, diharapkan kesejahteraan pekerja semakin meningkat dan hubungan industrial di Indonesia menjadi lebih harmonis. Semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha, diharapkan dapat memahami pentingnya perjanjian ini demi menciptakan dunia kerja yang lebih berkeadilan.

Pos terkait