FGTHSI Ucapkan Terima Kasih ke Pemprov DKI Jakarta

Jakarta, KPonline – Forum Guru Honorer, Tenaga Honorer, dan Swasta Indonesia (FGTHSI) Tenaga Honorer Kategori II dan Honorer Non Kategori mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Sekertaris Daerah, Biro Hukum, Kesbangpol, Disnakertrans, dan Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Serta Team Gubernur (TGUPP). Karena telah melakukan pertemuan maraton.

Setelah pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota pada tanggal 30 Oktober 2019 dengan Forum guru Honorer, Tenaga Honorer, dan Swasta Indonesia untuk menampung masukan serta permasalahan terkait tenaga honorer dengan team dari perwakilan honorer; Memed Jaenal Mustofa, Hamdi Zaenal, Eri Iskandar, Dewi Yusnita, Siti fatma, Mohamad Nasir, Alpin Zanhari, Royhan Hasan, dan Subhan.

Hingga akhirny mengeluarkan SE Nomor 85 tahun 2019 tentang Pengadaan PJLP. Sehingga mempermudah PJLP dalam pemberkasan, yang seharusnya PJLP mengeluarkan uang 200.000 – 500.000 setiap tahunnya, kini PJLP bisa memanfaatkan untuk membayar SPP bagi anak anak yang sekolah di swasta.

Berikut isi SURAT EDARAN Nomor 85 TAHUN 2019 TENTANG PENGADAAN PENYEDIA JASA LAINNYA PERORANGAN

Dalam rangka pelaksanaan pengadaan penyedia jasa lainnya perorangan tahun 2020 sampaikan hal-hal sebagai berikut

1. Terhadap pelamar yang akan mengikuti seleksi penyedia jasa lainnya perorangan persyaratan administrasi mengikuti seleksi mengacu kepada peraturan gubernur nomor 212 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan penyedia jasa lainnya perorangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan gubernur nomor 125 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan gubernur nomor 212 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan penyedia jasa lainnya perorangan

2. Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan bagi pelamar yang berstatus penyedia jasa lainnya perorangan tahun 2019 adapun syarat untuk mengikuti seleksi yaitu;

a. Cukup mengajukan dokumen surat lamaran dengan menyatakan sebagai pekerja sejenisnya yang terikat kontrak baru (format lamaran terlampir)

b. Memiliki kartu tanda penduduk dan,

c. Mengajukan laporan hasil evaluasi kinerja dari pejabat pembuat komitmen.

Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

Besar harapan kami, kedepannya mendapatkan koefisien ke khususan Tenaga Honorer Kategori II dan diterbitkan nya SK Gubernur serta diusulkan dalam Perda terkait Pegawai Non PNS di DKI Jakarta mengingat Sudah TerSPTJM kan Tenaga Honorer Kategori II

Sekali lagi FGHTSI mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungannya.

Maju kotanya, bahagia honorernya.