Exco Partai Buruh Kabupaten Karawang Serahkan Dokumen Pengajuan Perubahan Daftar Calon Sementara (DCS) hasil Percermatan Kepada KPUD Karawang

Karawang, KPonline – KPUD Karawang pasca Rapat Koordinasi Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) yang mana di sampaikan kepada seluruh partai politik yang di Kabupaten Karawang agar menjadi perhatian untuk di cermati kembali data data Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Karawang agar tidak ada kesalahan untuk pada pengumuman Daftar Calon Tetap (DPT) di awal bulan November nanti. Jum’at (11/08/23).

Dalam pengajuan perubahan Daftar Calon Sementara (DCS) hasil percermatan Bacaleg DPRD Kabupaten Karawang dari Exco Partai Buruh Kabupaten Karawang sudah di lakukan dari mulai tanggal 6 Agustus 2023 sampai tanggal 11 Agustus 2023 yang penuh dinamika, pendapat dan argumentasi dalam Perubahan Nomor Urut, Penggantian Atau Perpindahan Dapil, Penggantian Pas Fhoto, Pengisian Publikasi Data Bacaleg ke Publik dan Disabilitas.

Bacaan Lainnya

Tepat Pukul 20.40 Wib Team Liaison Officer (LO) Exco Partai Buruh Kabupaten Karawang Anto Budianto, S.H., Hasan, S.Pd.I bersama Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Karawang Ramli menyerahkan dokumen pengajuan perubahan Daftar Calon Sementara (DCS) hasil percermatan Bacaleg DPRD Kabupaten Karawang berupa berkas fisik dan digital kepada KPUD Karawang.

Ramli menyampaikan kepada Media Perdjoeangan saat di wawancara di KPUD Karawang Exco Partai Buruh Karawang sudah menyerahkan dokumen pengajuan perubahan Daftar Calon Sementara (DCS) hasil percermatan Bacaleg DPRD Kabupaten Karawang berupa berkas fisik dan digital dari Team Liaison Officer (LO) Exco Partai Buruh Kabupaten Karawang kepada KPUD Karawang sebanyak 6 Dapil.

“Hari ini Team Liaison Officer (LO) Exco Partai Buruh Kabupaten Karawang tepat pukul 20.40 Wib sudah menyerahkan dokumen pengajuan perubahan Daftar Calon Sementara (DCS) hasil percermatan Bacaleg DPRD Kabupaten Karawang berupa berkas fisik dan digital dari Team Liaison Officer (LO) Exco Partai Buruh Kabupaten Karawang kepada KPUD Karawang sebanyak 6 Dapil”, Jelasnya.

“Adapun perubahan yang disampaikan kepada KPUD Karawang yaitu diantara perubahan Nomor Urut Bacaleg di Dapil 6, Penggantian Atau Perpindahan Dapil, Pergantian Pas Fhoto, Pengisian Publikasi data Bacaleg ke Publik dan Disabilitas”, Tutupnya

Pos terkait