Empat Pimpinan SP/SB Kabupaten Bandung Barat Datangi Kantor Bupati

Bandung Barat, KPonline – Hari ini (22/04/2020) Serikat Pekerja/Serikat Buruh yaitu FSPMI, SPN, GOBSI dan SBSI 92 Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendatangi kantor Bupati setelah sebelumnya mengirimkan surat permohonan audiensi.

Kenapa mereka mendatangi kantor Bupati KBB?

Sehubungan sampai dengan pada hari yang telah ditentukan dalam surat permohonan audiensi tidak ada jawaban sama sekali baik dari pihak Bupati maupun dari pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), sehingga para ketua SP/SB tersebut memaksakan diri untuk datang ke kantor Bupati.

Hal ini mereka lakukan sebagai kepedulian selaku pimpinan Serikat Pekerja terhadap para pekerja yang ada di Kabupaten Bandung Barat. Kekecewaan dari pimpinan Serikat Pekerja sudah pasti ada, karena surat permohonan kami tidak ada tanggapan sama sekali bahkan saat dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan singkat Whats Up pun tidak ada balasan sama sekali dari kepala Dinas Tenaga Kerja.

Padahal Pimpinan Serikat pekerja hanya menyampaikan beberapa aspirasi para pekerja dilapangan .

Dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kabupaten Bandung Barat saat ini seolah tidak berlaku bagi pekerja, sehingga hal ini perlu kami memberikan masukan kepada Bupati agar PSBB ini betul-betul dapat dijalankan oleh seluruh masyarakat KBB tanpa terkecuali, namun kenyataannya para pekerja di Bandung Barat dituntut harus tetap bekerja dikarenakan tidak ada aturan yang tegas dari pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang mengatur tentang perusahaan yang beroperasional di masa PSBB.

Walaupun pemerintah Kabupaten Bandung Barat telah membuat Peraturan Bupati (Perbub) namun dalam Peraturan Bupati tersebut justru dalam pasal 10 memberikan kelonggaran terhadap pengusaha untuk tetap menjalankan produksinya sehingga hari ini kami mendatangi kantor Bupati Bandung Barat. Namun sekali lagi kekecewaan itu terjadi karena di kantor pemerintah Kabupaten Bandung Barat kita tidak bisa bertemu dengan Bupati karena memang Bupati tidak ada dilokasi. Tetapi mereka Alhamdulillah bisa bertemu dengan asisten lll walaupun secara mendadak kami minta beliau untuk menerima kita dengan tetap memperhatikan physical distancing.

Saat diterima oleh asisten 3 tersebut kami meminta agar disampaikan apa yang menjadi tuntutan kami kepada Bupati supaya membuatkan sebuah aturan yang tegas terhadap pihak perusahaan.

Adapun beberapa tuntutan dari para pimpinan SP/SB itu adalah diantaranya:

1.Membuat aturan agar dalam masa wabah Covid – 19 ini supaya setiap perusahaan berupaya jangan sampai terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

2.Memberikan tunjangan hari raya (THR) sesuai perundang – undangan yang berlaku.

3.Agar membuat lampu penerangan disetiap jalur industri supaya dapat meminimalisir angka kriminalisme.

4.Menghentikan semua proses produksi disetiap perusahaan dalam masa PSBB.