Dugaan Union Busting dan PHK Sepihak, PUK SPDT FSPMI PT. PTSI Gelar Aksi Damai di Depan Pos 1 PT. RAPP

Pelalawan, KPonline – Ratusan massa dari Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Digital dan Transportasi PT. Prima Trasportasi Servis Indonesia (PUK SPDT PT. PTSI) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi damai di depan Pos 1 PT. Riau Andalan Pulp and Paper (PT. RAPP) pada Selasa (20/06/2023).

Dalam aksi kali ini massa menuntut agar dipekerjakan kembali rekan-rekan mereka yang diduga telah mengalami PHK sepihak oleh PT. PTSI beberapa minggu yang lalu.

Ada 6 poin tututan masa dalam aksi damai kali ini:

1. Pekerjakan kembali Sdr. Nopri Hendra, Ketua PUK SPDT FSPMI PT. Prima Transportasi Servis Indonesia.
2. Pekerjakan kembali Sdr. Edwin, yang mengalami kasus kecelakaan kerja serta bayarkan upahnya yang belum dibayar selama dua bulan terakhir.
3. Pekerjakan kembali Sdr. Lahen Jusio Pak Pahan, mengalami insiden kecelakaan kerja beberapa bulan lalu.
4. Pekerjakan kembali Sdr. Tri Sumanto, pekerja yang distandbykan.
5. Perusahaan wajib bertanggung jawab terhadap pekerja Sdr. Khoirudin.
6. Apabila dalam 3×24 jam perusahaan tidak menanggapi permasalahan ini maka kami akan melakukan aksi besar-besaran di tingkat Provinsi.

“Sebelumnya kami sudah melakukan Bipartit sebanyak 3 kali, namun dalam 3 kali pertemuan tidak satu pun dalam pertemuan tersebut yang mencapai kesepakatan alias gagal,” ucap Nofri Hendra selaku Ketua PUK SPDT FSPMI PT. PTSI.

“Kami juga pernah melakukan aksi spontanitas di depan Pos 1 PT. RAPP April Grup dengan mendirikan pondok perjuangan. Baru-baru ini kami juga melakukan audiensi yang dijembatani oleh Polres Pelalawan, tapi tidak satu pun jalan yang kami tempuh membuahkan hasil dan mencapai kata sepakat,” tambahnya

Selain menuntut untuk dipekerjakan kembali, Nofri Hendra juga menyampaikan keluh kesah yang dialami dan dirasakan oleh teman-teman yang di PHK sepihak oleh PT. PTSI.

“Kami juga meminta agar perusahaan bertanggung jawab atas kesehatan karyawannya, jangan sampai terjadi seperti apa yang dialami oleh rekan kita Khoiruddin (39) seorang driver pengangkat kayu milik PT. Imelda Tanoto yang mengalami sakit serius sejak tahun 2021 dan tidak pernah mendapat perhatian ditempatnya bekerja,” lanjutnya.

Sementara itu dari pihak manajemen PT. PTSI menyampaikan tentang hasil mediasi kemarin yang sudah difasilitasi oleh Kapolres Pelalawan. Untuk kasus Nofri Hendra manajemen mengaku tetap mengikuti aturan ketenagakerjaan dan sudah didaftarkan di Dinas Ketenagakerjaan Pelalawan.

“Mengenai 3 orang itu, yang namanya Edwin, Lahen, Tri Sumanto ikuti saja prosedur yang ada di perusahaan karena secara status ketiga orang itu tidak kami keluarkan SK PHK tapi masih dalam investigasi. Saudara Edwin juga kami panggil, ditelpon dan di WA tidak ada jawaban dari yang bersangkutan padahal kami ingin menyelesaikan permasalahannya,” ujar perwakilan manajemen PTSI.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum SPDT FSPMI Iswan Abdullah menjelaskan, kasus yang terjadi di PT. PTSI akan dibawa ke tingkat nasional (pusat).

“Terkadang tindakan HRD/manager bisa membuat orang-orang seperti anda ter-PHK karena dianggap merusak nama baik manajemen/perusahaan oleh karena itu langkah kami selanjutnya adalah akan membawa isu -isu yang tidak terselesaikan seperti ini ke tingkat nasional. Kita tidak usah ego apalagi kita sama-sama pekerja, terkadang kita lupa kalau kita ini masih bekerja”, tegas Iswan Abdullah, Ketum SPDT FSPMI kepada perwakilan manejemen PT. PTSI.