Duduki Kantor Disnakertrans Provinsi Jateng, Buruh Dirikan Tenda Keprihatinan

Semarang, KPonline – Aliansi Gerakan Buruh Jateng melakukan supervisi langsung terhadap rapat koordinasi pengupahan tahun 2018 yang di inisiasi oleh Disnakertrans Provinsi Jateng.

Rapat yang dilangsungkan pada Senin (24/9) lalu sedianya akan dilaksanakan selama dua hari, namun mendadak dibubarkan sejak buruh merangsek masuk ruang rapat dan menyampaikan beberapa tuntutan.

Imbas hal tersebut, buruh mengaku kecewa atas sikap inkonsistensi ketua Dewan Pengupahan Provinsi yang tiba-tiba kabur.

Menyikapi tindakan inkonsistensi tersebut, Aliansi Gerakan Buruh Jateng yang diantaranya terdiri dari berbagai federasi yakni FSPMI, FSP KEP, FKSPN, FSPI, KAHUTINDO,FSPLN,FSP FARKES, SPN, PPMI, FSPLN, dan Aspek Indonesia mendirikan “Tenda Keprihatinan” di depan Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah Jl. Pahlawan No.16 Kota Semarang dengan tujuan menuntut pertanggung jawaban Kadisnakertrans Provinsi Jawa Tengah dan menolak PP No. 78 sebagai dasar penetapan UMK di Jawa Tengah.

“Buruh kecewa sebab materi yang di sampaikan pada rapat tersebut tidak fair dan tidak sinergi seperti yang tertulis di undangan. Termasuk juga sikap pengecut ketua dewan pengupahan provinsi yang secara mendadak kabur meninggalkan ruangan sehingga rapat terpaksa di bubarkan,” ungkap Zainudin, Koordinator Aksi Aliansi Gerakan Buruh Jateng, Rabu (26/9/2018).

Dalam pengawalan perjuangan upah di Provinsi Jateng tersebut, buruh membawa empat tuntutan yakni:

1. Setarakan upah buruh Jawa Tengah dengan Provinsi lainnya

2. Tolak PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan sebagai dasar untuk penetapan UMK 2019

3. Tetapkan UMK 2019 Jawa Tengah berdasarkan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) 2018

4. Tetapkan formulasi UMSK dan struktur skala upah

Di hari kedua pendirian tenda keprihatinan terlihat antusias buruh yang tergabung dalam aliansi semakin besar. Terbukti semakin malam, mereka terlihat semakin berlipat ganda.

Informasi terkini yang di dapat bahwa muncul isu terkait di tundanya sidang pleno dewan pengupahan bulan september, menyikapi hal tersebut buruh meng-ultimatum akan bertahan dalam tenda keprihatinan hingga Senin 1 Oktober 2018 dan akan berkoordinasi untuk aksi lanjutan di Oktober. (Afg)