DPW FSPMI Jawa Timur Kawal Ketat Tuntutan May Day Pasca Aksi 16 April 2026

DPW FSPMI Jawa Timur Kawal Ketat Tuntutan May Day Pasca Aksi 16 April 2026

Surabaya, KPonline – Menjelang peringatan Hari Buruh Sedunia pada 1 Mei 2026, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur terus mengintensifkan upaya perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Sejumlah isu yang diperjuangkan saat ini merupakan kelanjutan dari tuntutan May Day 2025 yang hingga kini belum direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

 

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti hasil audiensi Pra May Day pada 16 April 2026 yang belum menghasilkan kejelasan atas tuntutan buruh, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Timur kembali menggelar audiensi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur serta Biro Hukum Provinsi Jawa Timur. Audiensi tersebut berlangsung pada Senin (20/04/2026) di Ruang Sidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Jatim.

 

DPW FSPMI Jawa Timur diwakili oleh Ardian Safendra, Nuruddin Hidayat, Satya Agung, dan Narwoko. Sementara itu, pihak Disnakertrans Jatim diwakili oleh Sugeng Lestari selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial beserta jajaran staf, serta tim dari Biro Hukum Setda Pemprov Jawa Timur.

 

Dalam audiensi tersebut, terdapat empat isu utama yang menjadi pokok pembahasan, yaitu:

1. Peraturan Daerah Jawa Timur tentang Sistem Jaminan Pesangon

2. Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Jaminan Kesehatan Nasional

3. Perusahaan alih daya (outsourcing)

4. Pembentukan Satgas Pencegahan PHK

 

Perjuangan Perda tentang Sistem Jaminan Pesangon telah dimulai sejak Oktober 2019 dan sempat mendapat tanggapan positif dari Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur saat itu. Namun, inisiatif tersebut kemudian meredup dan hanya menyisakan catatan. Pada peringatan May Day 2025, Gubernur menyatakan akan mengambil alih inisiasi Perda tersebut. Namun hingga menjelang May Day 2026, belum terlihat langkah konkret dari Pemerintah Daerah.

 

Selain itu, isu jaminan keberlanjutan layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan juga menjadi perhatian utama. Khususnya bagi Pekerja Penerima Upah yang iurannya tidak dibayarkan oleh Pemberi Kerja. Atas dasar itu, FSPMI mendesak Gubernur segera menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

“Pemerintah harus tegas memberikan sanksi kepada Pemberi Kerja yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam jaminan sosial atau lalai membayarkan iuran, sehingga kepesertaan menjadi nonaktif dan berdampak pada tidak diperolehnya layanan kesehatan,” tegas Nuruddin Hidayat.

 

Terkait Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP) atau Outsourcing atau Alih Daya, Ardian Safendra menyampaikan bahwa regulasinya telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain. Namun, implementasinya di lapangan dinilai masih banyak pelanggaran.

 

Salah satu contohnya adalah ketentuan kewajiban memiliki kantor perwakilan di Jawa Timur serta penyediaan uang jaminan dalam bentuk deposit sebesar Rp.500.000.000. Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak Perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut. Selain itu, sistem perizinan melalui OSS (Online Single Submision) dinilai mempermudah pendirian usaha tanpa mempertimbangkan regulasi daerah.

“Gubernur perlu menyampaikan kepada Pemerintah Pusat terkait aturan tambahan tersebut, agar perizinan PPJP di Jawa Timur dapat dipantau secara optimal oleh Pemerintah Daerah,” ujar Ardian.

 

Di tengah kondisi perekonomian nasional saat ini, muncul pula gagasan pembentukan Satgas PHK yang diinisiasi oleh Presiden KSPI, Said Iqbal. Satgas ini tugasnya bukan berperan saat terjadi perselisihan, tetapi lebih pada deteksi dini dan upaya pencegahan PHK.

FSPMI Jawa Timur mendorong Disnakertrans Jawa Timur untuk memfasilitasi pembentukan Satgas Pencegahan PHK yang berfokus pada mitigasi risiko serta pemberian solusi bagi industri, sehingga PHK dapat dihindari.

 

Perjuangan ini diakui tidak mudah dan membutuhkan proses panjang. Namun, FSPMI Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap isu hingga tuntas dan menghasilkan kemajuan nyata.

 

Diperlukan kolaborasi antara Serikat Pekerja, Akademisi dan Pemerintah Provinsi yang di dalamnya terdapat OPD-OPD terkait serta para stage holder membuat setiap rumusan kebijakan harus dibahas secara matang demi tercapainya tujuan, yakni realisasi dari tuntutan saat May Day.

 

Menutup audiensi, Ardian Safendra menegaskan,

“Usulan Perda dan Pergub ini jangan sampai hanya menjadi kertas tanpa dampak nyata bagi kesejahteraan buruh.”

 

(Maynang Suhartanto – Kontributor Jawa Timur)

Pos terkait