Jawa Timur, KPonline-Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur bersama DPW Jamkeswatch Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur menggelar audiensi dan rapat koordinasi dengan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah VII Jawa Timur di Surabaya untuk membahas persoalan kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang dinonaktifkan akibat tunggakan iuran perusahaan. Kamis (4/6/2026).
Audiensi tersebut dihadiri perwakilan DPW Jamkeswatch Jawa Timur, di antaranya Nuruddin Hidayat dan Mujahidur Rohmah, serta perwakilan DPD Jamkeswatch dari berbagai daerah seperti Ipang (Mojokerto), Maimun Toha (Sidoarjo), Wafiq (Surabaya), Fery (Gresik), dan pengurus lainnya. Rombongan diterima langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah VII Jawa Timur, Puja Yasa.
Dalam pertemuan tersebut, FSPMI dan Jamkeswatch menyampaikan sejumlah kasus yang terjadi di beberapa perusahaan, antara lain PT Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN) Mojokerto, UD Asri Motor Sidoarjo, dan PT Kelola Mina Laut Gresik. Akibat tunggakan iuran yang belum dibayarkan perusahaan, status kepesertaan BPJS Kesehatan para pekerja menjadi nonaktif sehingga mereka beserta keluarganya kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.
DPW FSPMI Jawa Timur menegaskan bahwa pekerja tidak memiliki kewenangan untuk membayar iuran secara mandiri maupun mengalihkan segmen kepesertaan selama masih berstatus sebagai pekerja aktif. Kondisi ini menyebabkan buruh menjadi pihak yang paling dirugikan karena kehilangan perlindungan kesehatan akibat kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajibannya.
Dalam audiensi tersebut, FSPMI dan Jamkeswatch mendesak BPJS Kesehatan untuk menghadirkan solusi cepat agar pekerja yang sedang sakit tetap mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus menunggu penyelesaian persoalan administrasi perusahaan. Mereka juga mendorong adanya pertemuan lanjutan dengan Direksi BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, serta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) guna mencari solusi yang lebih komprehensif.
FSPMI turut menekankan pentingnya pelaksanaan Pasal 42 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menyatakan bahwa pemberi kerja wajib bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan pekerjanya ketika membutuhkan layanan sesuai manfaat yang dijamin.
Menanggapi aspirasi tersebut, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa koordinasi dengan kantor pusat terus dilakukan dalam rangka harmonisasi kebijakan. Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah melakukan berbagai upaya penagihan kepada badan usaha yang menunggak serta memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan.
Sebagai tindak lanjut, kedua belah pihak sepakat untuk terus melakukan koordinasi dan komunikasi guna memastikan hak pelayanan kesehatan pekerja tetap terlindungi. FSPMI dan Jamkeswatch Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga terwujud kebijakan yang menjamin pekerja tetap memperoleh akses layanan kesehatan meskipun perusahaan tempat mereka bekerja mengalami kendala dalam pembayaran iuran.
Audiensi ini menjadi bagian dari perjuangan FSPMI dan Jamkeswatch dalam membela hak dasar buruh, khususnya hak atas jaminan kesehatan. Diharapkan pemerintah dan BPJS Kesehatan dapat segera menghadirkan solusi yang berpihak kepada pekerja sehingga tidak ada lagi buruh yang kehilangan hak layanan kesehatan akibat kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajibannya.