DPW FSPMI Jawa Tengah : Gugatan yang Ditujukan Kepada Gubernur, Merupakan Murni Gerakan Buruh Jawa Tengah

Semarang, KPonline – Puluhan buruh dari berbagai Federasi memadati di luar Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada hari Rabu (9/3/2022) untuk mengawal sidang perdana gugatan tentang UMK 2022 kepada Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Gugatan tersebut dilakukan mengingat SK Gubernur No. 561/39 Tahun 2021 dalam penetapannya tentang besaran UMK tahun 2022 di 35 Kab / Kota di Jawa Tengah berdasarkan pada PP 36 tahun 2021. Sedangkan PP tersebut turunan dari UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Dengan hadirnya para buruh dalam sidang perdana tersebut menunjukkan bahwa gugatan yang dilayangkan kepada Ganjar Pranowo ini benar-benar merupakan kepentingan buruh semuanya dan  bukan hanya untuk kepentingan elite maupun pengurus DPW dan KC semata seperti yang diungkapkan oleh Luqmanul Hakim selaku Sekretaris DPW FSPMI Jawa Tengah dalam konferensi pers setelah sidang digelar.

“Dengan hadirnya kawan-kawan disini, kita tunjukkan kepada tim dari gubernur Jawa Tengah bahwa kepentingan gugatan ini bukan hanya kepentingan elite, bukan hanya kepentingan pengurus baik di tingkatan DPW maupun KC namun ini adalah murni Gerakan Buruh Jawa Tengah”, ucapnya memulai pembicaraan.

Dan hal itu juga terbukti dengan tidak hanya dari anggota FSPMI saja yang mengawal, akan tetapi nampak pula anggota dari federasi lain yang ikut serta dalam pengawalan seperti SPN, FSP KEP KSPI, Farkes Reformasi dan Aspek Indonesia.

Dalam keterangan persnya juga Luqmanul Hakim membeberkan hasil sidang perdana gugatan yang baru saja dilakukan.

“Banyak sekali berkas yang dievaluasi oleh Majelis Hakim diantaranya kerangka kuasa hukum kita. Yang seharusnya adalah dari Federasi DPP memberikan kuasa hukum kepada DPW kemudian dari DPW barulah memberikan kuasa hukum kepada tim advokat bukan dari DPW ke advokat langsung, jadi untuk legal standingnya yang memiliki federasi adalah DPP dan itulah yang perlu kita perbaiki. Kemudian kaitan dengan gugatan kerangka-kerangka hukum yang harus kita perbaiki diantaranya adalah kronologis dari keberatan kemudian banding kepada Presiden”, jelasnya.

Sebelum mengakhiri konferensi pers dirinya juga mengingatkan kepada anggotanya untuk tetap mengawal sidang selanjutnya di hari Selasa (15/3/2022), dan tidak lupa mengucapkan terimakasihnya kepada para buruh yang hadir dalam aksi pengawalan tersebut.

“Tanggal 15 Maret 2022 besok kawan-kawan silahkan direncanakan kembali untuk tetap mengawal di perbaikan gugatan kita. Dan terima kasih kepada kawan-kawan yang setia mengawal kita dalam bagaimana kita berikhtiar dalam ranah litigasi untuk kita menggugat tentang SK Gubernur tentang UMK tahun 2022”, pungkasnya. (sup)