Demo di DPRD Karimun, Buruh FSPMI tolak Permenaker 2 / 2022

Karimun,KPonline – Ratusan buruh FSPMI Karimun menggelar aksi demo menolak aturan baru pencairan jaminan hari tua (JHT) hari ini di Halaman Kantor DPRD Karimun , Jumat (11/3/2022) pagi.

Dalam surat petisiI NO : 001/PC SPAI FSPMI-Karimun/2022 Pimpinan Cabang Serikat pekerja Aneka Industri Federasi serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAI FSPMI) Kabupaten Karimunmenyatakan;

Bacaan Lainnya

1. Cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022 dan Laksanakan Jaminan Sosial untuk seluruh Rakyat Indonesia

2. Tolak Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

3. Stop Agresi perang Rusia di Ukraina

4. Turunkan Harga Bahan Pokok

5. Tolak Penundaan Pemilu 2024

Muhammad Fajar Ketua PC SPAI FSPMI Karimun, menyebut mayoritas pekerja di sektor industri, khususnya di Karimun, menolak Permenaker 2 2022 terkait manfaat JHT akan dibayarkan pada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakarjaan atau BP Jamsostek jika peserta jaminan berusia 56 tahun.

“Banyak yang menolak, karena ketika mereka putus kontrak dan tidak bekerja lagi, maka harus menunggu usia 56 tahun baru bisa JHT dicairkan,” katanya.

Sementara itu tenaga kerja industri di kota Karimun rata-rata berusia produktif 30-40 tahun. Dampak pandemi COVID-19 juga memicu cukup banyak pekerja industri yang putus kontrak dan menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sementara itu dihadapan para demonstran, Ketua Komisi I DPRD Karimun, Sulfanow Putra mengatakan akan menampung seluruh aspirasi pekerja serta segera menindaklanjuti permasalahan tersebut ke Pemerintah.

 

Pos terkait