DPW FSPMI Jawa Barat: Meningkatkan Kesejahteraan Melalui UMSK

Bandung, KPonline – Bertempat di hotel Agusta Valley, Bandung, DPW FSPMI Jawa Barat selenggarakan diskusi dengan mengusung tema “Peningkatan Kesejahteraan Pekerja/Buruh Dengan Pemberlakuan UMSK 2019”.

Sabilar Rosyad selaku ketua panitia penyelenggara yang menginisiasi acara tersebut meminta kepada seluruh SP/SB se Jawa Barat agar kritis ketika muncul kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada kaum buruh, khususnya di Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

“Kita harus mengkritisi atau memprotes pemerintah ketika kebijakannya tidak berpihak kepada kita ya harus kita protes,” ujar Rosyad.

Acara tersebut di bawakan oleh Jujun Juansah selaku Ketua KC FSPMI bandung Raya dan Ajat Sudrajat selaku Ketua DPD SBSI 92 Jawa Barat selaku moderator.

Diskusi dihadiri oleh beberapa nara sumber antara lain Haru Suandharu (Wakil ketua DPRD kota Bandung), Diana (Kabid HI & JAMSOS provinsi Jawa Barat), Rudi Martono (Sekretaris eklusiv DPP APINDO Jabar sekaligus Anggota Dewan Pengupahan provinsi jabar), Hanter (Kasubid ekonomi polda jabar), dan M Sidarta (Ketua DPD LEM SPSI Jabar).

Diana sebagai perwakilan dari unsur pemerintah Jawa Barat dalam penyampaiannya Pergub Jabar Nomor 54 tahun 2018 memang sudah resmi dicabut.

Akan tetapi harus dikaji ulang untuk dilakukan revisi. Selanjutnya ditetapkan agar dalam pelaksanaan pemberlakuan UMSK di Jawa Barat ada pijakannya, yakni koridor atau dasar hukumnya.

Menurutnya untuk pemberlakuan UMSK secara menyeluruh di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat harus terlebih dahulu di lakukan penelitian oleh Dewan Pengupahan, BPS, dan Asosiasi pengusaha.

Kemudian tahapannya pun harus dilalui seperti kajian, asosiasi sektor lantas di usulkan.

“Diana juga menambahkan terkait UMK tahun 2019 telah dilakukan audensi dengan SP/SB agar kesenjangannya tidak begitu jauh,” ucapnya.

Haru Suandharu selaku Wakil Ketua DPRD kota Bandung mengatakan sebagaj perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat tentu sesuai tugas dan fungsinya adalah :

1. Akan mengevaluasi segala peraturan peraturan yang sedang berlaku di Indonesia.

2. Tugas dari DPRD berhak melakukan kroscek terhadap segala kebijakan pemerintah.

3. Membahas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)

4. Memperjuangkan aspirasi masyarakat selanjutnya mengawasi pemerintah serta mempasilitasi sengketa antara masyarakat dengan pemerintah.

Haru juga menambahkan saat ini buruh harus menguasai aspek hukum dan politik dengan masuk ke parlemen.

Kemudian terkait upah kedepan, “Bukan upah minimum lagi yang di terima oleh pekerja/buruh tapi harus upah yang bisa mensejahterakan kaum buruh”.

Rudi Martono yang hadir mewakili unsur Apindo mengatakan, pada prinsipnya Apindo Jawa Barat akan taat terhadap peraturan peraturan atau undang undang yang ada. Legal standing yang berhak membahas terkait upah itu adalah Dewan Pengupahan. Menurut Rudi Sektor unggulan sama dengan sekumpulan sektor unggulan minimal ada 2 perusahaan.

M Sidarta berkesempatan menyampaikan materi terkait UMSK dari mulai pengertian upah, definisi upah sampai dengan dasar dasar hukum upah dari beberapa penjelasan materi yang di sampaikan Sidarta menyimpulkan salah satunya adalah :
“Kembalikan tata cara penetapan upah secara demokratis dengan melaksanakan amanah undang undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan secara murni dan konsekuen. Semua peraturan perundang undangan tentang pengupahan yang bertentangan dengan pancasila, UUD 1945 dan undang undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan harus dicabut.

Kemudian perlu konsolidasi seluruh perangkat organisasi buruh di semua tingkatan dan anggota untuk merumuskan kembali cara dan strategi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan seluruh kaum pekerja/buruh beserta keluarganya.darta pun menyinggung terkait lahirnya permenaker No.15 tahun 2018 di ibaratkan sunami yang menghantam pekerja/buruh.

Hanter yang mewakili pihak Polda Jabar turut berkesempatan menyampaikan beberapa hal seperti berkaitan dengan kegiatan buruh alhamdulillah sampai saat ini selalu berkoordinasi, sekaligus akan membantu memfasilitasi, selalu menjaga agar tidak ada orang orang yang memanfaatkan situasi ,mengamankan kegiatan agar berjalan lancar, tertib, aman dan terkendali.

“Lain halnya apabila terjadi chaos tentu kami akan melakukan pemeriksaan, penangkapan dan jika terbukti ada yang salah di lakukan penahanan. Jaga selalu suasana kondusif,” pungkasnya.

Di penghujung acara di isi dengan sesi tanya jawab dan setelah acara selesai di tutup dengan pernyataan sikap menolak bersama oleh para ketua SP/SB se Jawa Barat terkait lahirnya permenaker RI no 15 tahun 2018.

Penulis: Kadry Supriatna

Pos terkait