DPW FSPMI Aceh Audiensi dan Bersilaturahmi dengan GM PLN UID Aceh, Bahas Penguatan Perlindungan Hak Pekerja Outsourcing

DPW FSPMI Aceh Audiensi dan Bersilaturahmi dengan GM PLN UID Aceh, Bahas Penguatan Perlindungan Hak Pekerja Outsourcing

Aceh, KPonline-Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh yang dipimpin oleh Bung Habibi bersama Ketua Pimpinan Cabang (PC) Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) FSPMI Aceh, Syarifuddin, serta jajaran Pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPEE FSPMI Pekerja Outsourcing PLN UP3 Sigli melakukan audiensi sekaligus silaturahmi dengan manajemen PLN UID Aceh. Jumat, (3/7/2026).

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana yang hangat, terbuka, dan penuh semangat membangun hubungan industrial yang harmonis antara serikat pekerja dan manajemen PLN UID Aceh.

Dalam audiensi tersebut, FSPMI Aceh menyampaikan sejumlah aspirasi terkait pemenuhan hak-hak normatif pekerja outsourcing yang bekerja di lingkungan PLN. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah permintaan agar Tunjangan Hari Meugang dimasukkan sebagai salah satu klausul dalam kontrak kerja sama antara PLN dengan perusahaan alih daya.

Menurut FSPMI, langkah tersebut penting agar perusahaan alih daya memiliki dasar kontraktual yang jelas untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Gubernur Aceh mengenai pemberian Tunjangan Hari Meugang kepada pekerja.

Selain itu, FSPMI Aceh juga meminta agar PLN memastikan pelaksanaan pembayaran upah lembur bagi pekerja yang tetap bekerja pada hari libur nasional.

Serikat pekerja menjelaskan bahwa sebagian besar pekerja outsourcing di lingkungan PLN menjalankan sistem kerja shift yang mengharuskan pelayanan kelistrikan tetap berjalan selama 24 jam. Oleh karena itu, banyak pekerja yang tetap bertugas pada hari libur nasional sehingga hak atas upah lembur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dipenuhi.

Dalam kesempatan tersebut, FSPMI Aceh juga mendorong agar seluruh perusahaan alih daya yang bekerja sama dengan PLN memberikan pemenuhan hak-hak normatif lainnya, seperti hak atas cuti tahunan, perlindungan terhadap kebebasan berserikat tanpa intimidasi maupun diskriminasi, serta pelaksanaan seluruh ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku di lingkungan kerja.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, manajemen PLN UID Aceh, ibu Nurlana sebagai KKU PLN Unit Induk Distribusi Aceh, Bapak Zulfan Sebagai Humas PLN dan juga hadir bagian hubungan industrial PLN bersama bagian Tehnik menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi yang dilakukan melalui mekanisme dialog.

Terkait usulan mengenai Tunjangan Hari Meugang, pihak manajemen PLN UID Aceh menyatakan akan mencari solusi serta melakukan koordinasi dengan PLN Pusat, mengingat Aceh merupakan daerah yang memiliki status otonomi khusus dengan kekhususan dalam bidang ketenagakerjaan, termasuk adanya Qanun Aceh dan kebijakan daerah mengenai Tunjangan Hari Meugang.

Manajemen menyampaikan bahwa aspirasi tersebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut agar pelaksanaannya tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Audiensi ini menjadi bukti bahwa dialog sosial merupakan sarana penting dalam membangun hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.

FSPMI Aceh berharap komunikasi yang telah terjalin dengan baik dapat terus dilanjutkan sehingga berbagai persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui musyawarah, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak pekerja serta mendukung keberlangsungan pelayanan kelistrikan yang andal bagi masyarakat Aceh.

FSPMI Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mengawal terpenuhinya hak-hak normatif pekerja outsourcing/Alih Daya di lingkungan PLN, sekaligus menjadi mitra yang konstruktif dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan.