DPW & DPD JamkesWatch Hadir Dalam Sosialisasi PERBAN Terbaru

Pelalawan,KPonline- Dewan Pimpinan Wilayah JamkesWatch (JW DPW) Provinsi Riau bersama Dewan Pimpinan Daerah JamkesWatch (JW DPD) Kabupaten Pelalawan memenuhi undangan sosialisasi dari pihak BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekanbaru. Rabu (24/03/21) pukul 08:30, di Hotel Pangeran Jl. Jendral Sudirman Kota Pekanbaru – Riau.

BPJS Kesehatan menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan BPJS Kesehatan (PERBAN) Nomor 5 tahun 2020 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan terbentuknya PERBAN ini, pihak BPJS Kesehatan mengundang beberapa organisasi dan pihak-pihak yang turut terlibat dalam pelaksanaannya di Provinsi Riau, sebagai mitra BPJS Kesehatan JamkesWatch disambut hangat dalam sosialisasi yang terlaksana.

Bacaan Lainnya

Sebagai pihak yang memiliki keterlibatan langsung dalam pengawasan, perwakilan Jamkes Watch dihadiri oleh Abdul Azis Deliyanto selaku Wakil Ketua Jamkes Watch (JW) DPW – Riau, Rahmad selaku Advokasi JW DPW, Hedirman Waruwu selaku Staff Fungsioner, & Meishara selaku Ketua JW DPD Kabupaten Pelalawan. Antusiasme team JW dalam menghadiri sosialisasi ini, guna menjalin kemitraan yang baik dalam upaya menyelesaikan masalah-masalah pelayanan atau ketidakpahaman terhadap aturan yang berlaku sebagaimana yang selama ini banyak terjadi pada masyarakat & pekerja/buruh.

Abdul Aziz Deliyanto selaku wakil ketua JW DPW – Riau memberikan apresiasi tentang sosialisasi tersebut. “Secara pribadi, saya selaku masyarakat mengucapkan terimakasih kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan, yang telah merespon baik keluhan masyarakat pada umumnya dan pekerja/buruh secara khusus. Dengan terbitnya PERBAN Nomor 5 tahun 2020 ini, diharapakan agar dapat terlaksana dengan baik dan dapat tetap terjaga pelaksanaannya di seluruh pelosok negeri”, ucapnya.

“Terkait dengan pelanggaran-pelanggaran lain yang nyata terjadi kini, maka itu akan menjadi PR kita agar dapat secara bersama-sama mengawasi, mengawal dan melaporkannya kepada pihak berwenang. Dalam hal ini pengawas kepatuhan pelaksanaan jaminan sosial BPJS Kesehatan, agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang dari oknum dalam lembaga, instansi, maupun perusahaan. Maka apabila terjadi Jamkes Watch siap kawal, agar pelanggaran tidak berlarut dan berulang-ulang terjadi”, tukas Hedirman Waruwu selaku Staff Fungsioner.

Penting disetiap lembaga-lembaga dapat mengatur administrasi dengan baik & bijak. Apalagi dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan yang merupakan hak seluruh rakyat Indonesia. Hal ini dapat memudahkan kita mewujudkan kesejahteraan bersama, khususnya Kabupaten Pelalawan.

Berikut tanggapan Ketua JW DPD, “Dengan banyaknya permasalahan yang terjadi didaerah/kabupaten, saya berharap agar PERBAN dapat terlaksana. Guna mempercepat penyelesaian masalah yang terjadi sesuai aturan administrasi yg baik & benar. Bersama-sama mengimplementasikan aturan tersebut agar terwujud kesejahteraan & hidup layak”, jelas Meishara.

Mari bersama-sama kita implementasikan PERBAN. Dengan gotong royong semua tertolong. SEHAT HAK RAKYAT.

Pos terkait