Kecelakaan Lalu Lintas Saat Berangkat atau Pulang Kerja Bisa Ditanggung JKK, Jangan Abaikan Laporan Polisi

Kecelakaan Lalu Lintas Saat Berangkat atau Pulang Kerja Bisa Ditanggung JKK, Jangan Abaikan Laporan Polisi

Bekasi, KPonline–Kecelakaan lalu lintas yang dialami pekerja tidak serta-merta menjadi kecelakaan kerja. Namun, apabila kecelakaan terjadi dalam perjalanan berangkat kerja, pulang kerja, maupun saat menjalankan tugas kedinasan, pekerja dapat memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Salah satu dokumen penting yang harus diperhatikan dalam kasus kecelakaan lalu lintas adalah Laporan Polisi (LP) atau Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas (SKKL) dari Satlantas setempat.

Artinya, ketika pekerja mengalami kecelakaan dalam perjalanan yang berkaitan dengan aktivitas kerja, jangan menganggap persoalan selesai hanya karena korban sudah mendapatkan pengobatan. Dokumen dan pelaporan menjadi bagian penting untuk memastikan hak atas jaminan kecelakaan kerja dapat diproses.

Kepada koran perdjoeangan, Budi Lahmudi, S.H., M.H. (16/9/2026) mengatakan bahwa untuk mengurus JKK, “Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan dalam mengurus JKK,” katanya

Menurutnya ada beberapa yang harus disiapkan ketika akan mengurus JKK akibat kecelakaan lalu lintas, sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan dan dikelompokkan diantaranya:

1. Dokumen Identitas dan Kepesertaan

– Kartu Peserta/KPJ BPJS Ketenagakerjaan.
– e-KTP tenaga kerja.
– Buku tabungan, terutama apabila terdapat penggantian biaya yang sebelumnya dibayarkan secara mandiri.

2. Dokumen Kasus Kecelakaan

– Laporan Polisi (LP) atau SKKL dari Satlantas.
– Surat kronologis kejadian yang ditandatangani HRD atau pimpinan perusahaan.
– Fotokopi e-KTP dua orang saksi yang mengetahui atau melihat kejadian, apabila diperlukan dalam proses administrasi.

3. Dokumen Administrasi Perusahaan

– Formulir Laporan Kecelakaan Kerja Formulir 3 (Laporan Tahap I), yang harus dilaporkan maksimal 2 x 24 jam setelah kejadian.
– Formulir 3a (Laporan Tahap II), setelah proses pengobatan selesai.
– Fotokopi absensi kerja sebagai dokumen pendukung.
– Surat perintah tugas luar atau lembur apabila kecelakaan terjadi saat menjalankan tugas di luar jam kerja reguler atau dalam perjalanan dinas.

4. Dokumen Medis

– Surat Keterangan Dokter (SKD) dari dokter yang menangani korban.
– Kuitansi asli dan sah apabila pekerja sempat membayar biaya pengobatan atau perawatan secara mandiri.

Jangan Sampai Pekerja Sudah Celaka, Hak Juga Ikut Hilang

Hal yang juga perlu dipahami pekerja adalah alur penjaminan pelayanan medis.

Apabila korban langsung dibawa ke Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, pelayanan dapat dijamin sesuai mekanisme JKK sehingga korban tidak harus menanggung biaya pengobatan terlebih dahulu.

Karena itu, ketika terjadi kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas yang diduga berkaitan dengan perjalanan kerja, perusahaan maupun keluarga korban perlu segera berkoordinasi dengan rumah sakit dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan proses penjaminan berjalan.

Jangan menunggu masalah muncul setelah korban selesai dirawat. Pelaporan yang cepat, kronologi yang jelas, serta kelengkapan dokumen menjadi kunci agar proses administrasi JKK tidak tersendat.

Bagi pekerja, memahami prosedur bukan sekadar urusan administrasi. JKK adalah bentuk perlindungan atas risiko kerja yang menjadi hak pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, persyaratan dan mekanisme dapat bergantung pada kasus serta ketentuan BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku. Karena itu, pekerja atau perusahaan sebaiknya melakukan konfirmasi langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi kecelakaan untuk memastikan dokumen yang dibutuhkan dan mekanisme penjaminannya.