DPRD Kabupaten Jepara Dukung Buruh Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Jepara, KPonline – Puluhan perwakilan buruh menyatukan diri dalam Aliansi Buruh Jepara Bersatu melakukan audiensi dengan Komisi C DPRD Kabupaten Jepara, Senin (23/03/2020).

Aliansi Buruh Jepara Bersatu yang hadir dalam audiensi hari ini diwakili oleh SPSI, FSPMI, SPN, SPTP PT. Kanindo dan SPM PT. HSK.

Bacaan Lainnya

Mereka melakukan audiensi guna meminta dukungan perihal penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang menjadi trending topik hingga dengan saat ini dan disinyalir menyengsarakan buruh dan masyarakat dalam waktu ke depan.

Dalam kesempatan audiensi hari ini, mereka ditemui oleh Nur Hidayat, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jepara sehingga dapat berkomunikasi langsung.

Sebelumnya mereka akan melakukan audiensi di kantor DPRD Kabupaten Jepara. Namun, terkait adanya penerapan SOP penanganan Covid-19, tempat audiensi terpaksa dialihkan dengan tujuan kesehatan dan keselamatan.

Kantor Yayasan Bhakti Darma yang terletak di Rw. III, Saripan, Kec. Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menjadi tempat peralihan dan di dalam kantor tersebut akan berlangsung audiensi menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang banyak menuai penolakan dari berbagai elemen seperti buruh, mahasiswa dan masyarakat Indonesia.

Nur Hidayat, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jepara membuka sendiri audiensi tersebut. Ucapan terima kasih ia sampaikan kepada perwakilan buruh yang hadir dan kepeduliannya terhadap kesejahteraan buruh di Jepara dengan menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Saya kira buruh di Kabupaten Jepara diam dan terima dengan adanya RUU Omnibus Law Cipta Kerja, karena tidak ada komunikasi dengan saya yang juga turut membuat beberapa statement menolak Omnibus Law,” ucap Nur Hidayat.

RUU Omnibus Law seperti yang marak diberitakan menuai banyak penolakan oleh buruh, masyarakat maupun mahasiswa dengan digelarnya aksi unjuk rasa di seluruh daerah Indonesia.

Yohanes Sri Giyanto, perwakilan buruh FSPMI Kabupaten Jepara sekaligus Ketua PUK SPAMK FSPMI PT. SAMI-JF yang diberikan kesempatan untuk bicara menyampaikan rentetan bagaimana kronologi RUU Omnibus Law Cipta Kerja, sehingga mendapat penolakan oleh elemen masyarakat Indonesia.

Beberapa kajian dari FSPMI-KSPI juga turut ia bawa sebagai bahan dasar yang kuat kenapa buruh menolak keras RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.

“Dari awal disusunnya draft RUU Omnibus Law tidak ada perwakilan dari buruh yang diajak untuk turut serta menyusun RUU tersebut. Padahal imbasnya adalah pada nasib buruh. Beberapa pasal di UU No. 13 tahun 2003 dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja dihilangkan tentu nasib buruh sudah jelas akan makin sengsara,” ucap Yohanes.

“Oleh karena itu, saya meminta wakil rakyat kita DPRD Jepara turut mendukung atau satu suara dengan kita (buruh) menolak RUU tersebut. Nasib buruh dan masyarakat terancam dengan adanya RUU tersebut,” imbuh Yohanes.

Aulia Hakim yang diketahui sebagai DPW FSPMI KSPI Jawa Tengah yang turut hadir juga menyampaikan terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Pantauan mediaperdjoeangan.com statement yang disampaikan oleh perwakilan buruh dapat diterima baik oleh ketua komisi C DPRD kabupaten Jepara tersebut.

“Kita Komisi C DPRD Kabupaten Jepara bersama buruh kabupaten Jepara akan secara bersama-sama menolak Omnibus Law,” ucap Nur Hidayat.

Perihal surat rekomendasi dukungan penolakan RUU Omnibus Law yang menjadi targetan audiensi hari ini akan sesegera mungkin dibuat sebagai bukti sepakat. (Ded)

Pos terkait