DPRD Jangan Sibuk Urusan Pribadi dan Partai Tapi Lalai Terhadap Tuntutan Rakyat

Batam,KPonline – Ketua KC FSPMI Batam Yapet Ramon bahwa beberapa bulan kedepan, masa kerja DPR RI, DPRD I dan DPRD II akan segera selesai. Karenanya ia mohon dengan waktu yang tersisa ini, DPRD Batam jangan lebih sibuk mengurusi partai dan dieinya akan tetapi harus mengoptimalisasikan pengawasan di segala bidang khususnya beberapa Tuntutan buruh

“ DPRD Batam jangan lalai dengan tuntutan rakyat jelang berakhirnya masa tugas mereka” Ujarnya Senin (6/2/2023)

Bacaan Lainnya

Adapun tuntutan yang di maksud ramon di antaranya :
1. TOLAK ISI PERPPU OMNIBUS LAW – UU CIPTA KERJA
2. TOLAK RUU OMNIBUS LAW KESEHATAN
3. PERKETAT PENGAWASAN K3 DI INDUSTRI PERTAMBANGAN DAN LAINNYA
4. PERLINDUNGAN BURUH PERKEBUNAN
5. PERLINDUNGAN BURUH OS DI PERUSAHAAN BUMN
6. TOLAK ERP (ELECTRONIC ROAD PRICING)

Mengenai penolakan RUU Kesehatan Ramon menyebutkan bahwa “UU BPJS diantaranya tentang Dewan Pengawas dari unsur buruh dikurangi menjadi satu, yang membayar BPJS itu buruh. Kok wakil buruh dikurangi”

“Kok malah unsur buruh dan pengusaha yang dikurangi. Harusnya yang dikurangi itu gaji DPR.” Tambahnya

“Kewenangan BPJS yang semula di bawah Presiden menjadi di bawah Menteri Kesehatan, harus di tolak”
“Pengelola jaminan sosial di seluruh dunia mayoritas di bawah Presiden, bukan kementerian. BPJS adalah lembaga yang mengumpulkan uang dari rakyat dengan jumlah yang terus membesar, sehingga harus di bawah presiden.
FSPMI dan PB memberikan dukungan terhadap organisasi tenaga kesehatan seperti IDI. Surat izin praktik dokter tidak boleh dikeluarkan sembarangan, karena pelayanan kesehatan mempertaruhkan hidup dan mati pasien.” Pungkasnya

Ia juga mendesak pemerintah agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan.

“RUU yang terkait dengan kepentingan bisnis terkesan cepat sekali disahkan. Tetapi giliran RUU PPRT yang bersifat perlindungan tak kunjung disahkan. Jangan-jangan ada kepentingan industri farmasi, rumah sakit swasta besar, dan membuka ruang komersialisasi kesehatan dalam RUU Kesehatan sehingga pembahasannya terkesan cepat. Sedangkan yang bersifat perlindungan, seperti halnya RUU PPRT yang sudah 19 tahun tak kunjung disahkan.” Tutupnya

Seperti di ketahui hari ini Buruh FSPMI Kota Batam menggelar aksi Unjuk Rasa untuk memperingati HUT FSPMI ke – 24 dengan melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Batam ( Senin, 6 Februari 2023)

Hal tersebut merupakan instruksi dari pimpinan pusat FSPMI di mana aksi juga dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam perayaan HUT Ke-24 FSPMI akan mengangkat isu salah satunya adalah tolak isi Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pos terkait