DPD Jamkeswatch Karawang : Ada Apa Dengan Perpres No. 75 Tahun 2019 Tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan?

Karawang, KPonline – Bertempat di Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Karawang, DPD Jamkeswatch Kabupaten Karawang melakukan audensi dengan pihak BPJS Kesehatan Kabupaten Karawang, Kamis (5/12/2019), terkait Peraturan Presiden No. 75 tahun 2019 Tentang Kenaikan Iuran BPJS kesehatan.

Jamkeswatch Kabupaten Karawang yang dimotori oleh Ranto Apriyanto selaku Korda Jamkeswatch Kabupaten Karawang beserta Sekda Doni Firmansyah dan beberapa pengurus Jamkeswatch yang lainnya melakukan audensi dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Karawang.

Bacaan Lainnya

Hadir dari pihak BPJS Kesehatan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Karawang Debby Ananta, Kepala bidang Kepesertaan Dani Hamdani, Bidang Pengawasan dan Kepatuhan Tyo .

Audiensi dengan BPJS Kesehatan ini terkait sosialisasi Perpres No. 75 Tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan segmen peserta mandiri dan implementasi Perpres 82 tentang pekerja yang di PHK.

Dalam mengantisipasi banyaknya peserta turun kelas sebagai dampak kenaikan iuran peserta mandiri, manajemen Pusat BPJS Kesehatan mengeluarkan Diskresi tentang syarat turun kelas.

Jika melihat regulasi turun kelas bisa dilakukan kalau peserta sudah aktif minimal 1 tahun kepesertaan, melalui surat diskresi ini peserta mandiri yang sudah terdaftar sebelum 1 Januari 2020 meski belum 1 tahun bisa turun kelas. Diskresi ini berlaku sampai April 2020.

Untuk kasus pekerja yang di PHK secara sepihak atau dengan kata lain masih dalam proses PHI sesuai dengan regulasi pekerja tersebut masih memiliki hak dan kewajiban sampai ada keputusan incraht. Artinya perusahaan seharusnya membayarkan dan memotong iuran Jaminan Sosial pekerja tersebut salah satunya BPJS Kesehatan.

Bilamana ada perusahaan tidak patuh terhadap regulasi tersebut, pekerja atau Serikat Pekerja bisa melaporkan kepada pengawas tenaga kerja, juga kepada bidang pengawasan dan kepatuhan BPJS Kesehatan yang kemudian bidang tersebut akan melakukan tindakan sesuai kewenangannya sehingga peserta BPJS Kesehatan masih bisa menerima manfaat JKN.

Ada yang menarik dalam audensi ini yaitu sosialisasi tentang mcash. Program baru dimana peserta BPJS Kesehatan mandiri baik baru maupun lama bisa tetap autodebet untuk pembayaran.

Dengan cara ketik *141*999# atau daftar di aplikasi mobile JKN untuk calon peserta mandiri dengan program ini, jadi tidak perlu membuka rekening di bank. (Dadan bhoma)

Pos terkait