Dorong Daya Beli Buruh, Serikat Pekerja dan Manajemen PT. Mattel Indonesia Sepakati Kenaikan Upah 2 Tahun Sekaligus

Bekasi, KPonline – Fenomena baru dalam perundingan kenaikan upah terjadi di PT. Mattel Indonesia yang beralamat di Kawasan Jababeka 2, Cikarang, Bekasi. Pasalnya serikat pekerja dan manajemen bersepakat nilai kenaikan upah untuk dua tahun sekaligus dan disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode Oktober 2021 – Oktober 2023.

Informasi yang diterima koran perdjoeangan, Rabu (6/4/2022) kesepakatan antara serikat pekerja dan manajemen PT. Mattel Indonesia terkait kenaikan upah 2022 adalah sebesar 3,2% (Rp.5.525.000) dan kenaikan upah 2023 juga sebesar 3,2% (Rp. 5.700.000).

Kesepakatan kenaikan upah tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2021 – 2023 yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak antara manajemen PT. Mattel Indonesia yang diwakili oleh Roy Ariawan Tandean (Presiden Direktur), M.Harmansyah Syahrial (Direktur Sumber Daya Manusia) dan pihak SP KEP SPSI Unit Kerja PT. Mattel Indonesia yang diwakili Lili Samsudin (Ketua), Sri Retno Purwaningsih (Sekretaris).

Menurut Hari Damono, S.H. selaku pengurus PUK SPL FSPMI PT. Mattel Indonesia yang juga anggota dewan pengupahan Kabupaten Bekasi mengatakan, ini hal baru yang merupakan terobosan dalam kesepakatan sehingga tidak perlu tiap tahun meributkan kenaikan upah.

Atas capaian ini PUK SPL FSPMI PT. Mattel Indonesia memberikan apresiasi kepada tim perunding yang sudah menghasilkan PKB dengan kesepakatan upah.

“PKB adalah sarana yang tepat untuk membuat kesepakatan di tengah ketidakpastian aturan perundang-undangan khususnya setelah terbitnya Omnibuslaw Cipta Kerja dan peraturan perundangan turunannya,” ungkap Damono.

Damono menambahkan, kesepakatan ini bagus karena nilainya di atas normatif dan hal perlu dibudayakan disetiap unit kerja, agar setiap tahun tidak selalu ribut terkait kenaikan upah. (Yanto)