Disnaker Palas Hadiri Sosialisasi Upaya Penguatan Hubungan Kerja Antara Buruh dan PT. DNS Sosa Indah

Tabagsel,KPonline – PUK FSPMI PT. DNS Sosa Indah mengadakan Konsolidasi dan Sosialisasi Upaya Penguatan Hubungan Kerja antara karyawan / pekerja dengan PT. DNS Sosa Indah, Sabtu (7/9/20).

PUK SPAI FSPMI PT. DNS Sosa Indah turut mengundang Disnaker Palas yang di wakili bapak Idrisman Mandepa (KASI Pengupahan dan Jaminan Sosial) sebagai narasumber di acara tersebut. Juga di hadiri pihak Perusahaan serta Ketua Jamkeswatch Korda Tabagsel Uluan Pardomuan Pane.

Kasi Pengupahan Disnaker Palas Idrisman Mandepa menyampaikan tujuan acara ini untuk memberikan pengetahuan terkait perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja.

Harapannya, terjadi harmonisasi di lingkungan perusahaan dan meminimalisir terjadinya konflik. Sosialisasi ini bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap perusahaan melainkan untuk menjalin hubungan baik. Sehingga melahirkan harmonisasi antara karyawan/pekerja dengan perusahaan di PT. DNS Sosa Indah ini.

“Tidak ada paksaan terhadap karyawan/pekerja untuk berserikat dan juga tidak boleh melarang orang lain untuk ikut berserikat. Oleh sebab itu, silahkan berserikat atau tidak berserikat.”, kata Idrisman Mandepa.

Sambutan Idrisman Mandepa (KASI Pengupahan dan Jaminan Sosial PALAS) pada acara Konsolidasi PUK SPAI PT. DNS Sosa Indah dan Sosialisasi UU 21 Tahun 2000 & UU 13 Tahun 2003. (6/9/20)

Ketua Jamkeswatch Korda Tabagsel Uluan Pardomuan Pane, peran Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dalam Penyelesaian Peselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dan mekanisme PPHI.

Pada UU nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, menjelaskan bahwa SP/SB organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan.

“SP/SB bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja dan buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya”, kata Uluan Pardomuan Pane

Apabila terjadi perselisihan, kata Uluan Pardomuan Pane, maka penyelesaian secara Bipartit dan penyelesaian melalui Tripartit (mediasi, konsiliali dan Arbitrase). Perundingan Bipartit adalah perundingan antar pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan hubungan industrial. “Perundingan Bipartit wajib sebelum mediasi, konsiliasi maupun Arbitrase”, ungkap Uluan Pardomuan Pane.

Sementara itu, Uluan Pardomuan Pane menghimbau, apabila pekerja berkeluh kesah agar segera konsultasi dengan Disnaker dan berunding terlebih dahulu dengan perusahaan. Paling efektif, apabila keluh kesah tersebut disampaikan kepada Serikat Pekerja/Buruh.

“Nantinya, serikat pekerja/buruh yang akan menyampaikan keluh kesah tersebut kepada perusahaan”, pungkas Uluan Pardomuan Pane.

Di akhir acara, Idrisman Mandepa berpesan. “Mari kita anggap pekerjaan sebagai ibadah, sehingga kita mendapatkan nilai nilai ibadah yang luar biasa disisi Tuhan. Pun demikian, saya juga sangat berterimakasih kepada pengurus PUK SPAI FSPMI PT. DNS Sosa Indah yang telah melaksanakan kegiatan konsolidasi dan Sosialisasi ini.

Harapannya kedepan, anak-anak kita tak lagi menjadi buruh kasar sama seperti yang kita rasakan hari ini. Harus kita pikirkan bagaimana anak anak kita harus lebih sukses, harus lebih pintar, harus jadi pejabat yang beradab, intinya harus lebih berilmu pengetahuan. Sehingga mereka mendapatkan masa depan yang cemerlang.” Ucapnya.

(MP Korda Tabagsel)