Disnaker Batam Anjurkan 48 Buruh Siix Batam Di Permanenkan

Batam, KPonline – Terkait Kasus Perselisihan Hubungan Industrial antara PUK SPEE FSPMI PT. Siix Electronics dengan Management PT. Siix Electronics Indonesia tentang Pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) dalam kasus yang tercantum dalam PKB Pasal 11 ayat 1 point b yang berbunyi ” Pekerja/karyawan kontrak dipekerjakan paling lama 3 ( tiga ) tahun dan atau 2 ( dua ) kali kontrak . Dan masa kontrak ke dua tidak dapat lebih panjang dari masa kontrak pertama. Jika di rasa perlu dan di sepakati oleh ke dua belah pihak, maka kontrak dapat di perbaharui setelah kontrak ke dua selesai dengan masa jeda minimal 30 ( tiga puluh hari ) “, mediator Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) kota Batam sudah melakukan upaya Mediasi 1 dan 2

Dan untuk kasus Perselisihan Hubungan Industrial ( PHI ) Disnaker Batam telah mengeluarkan Surat Anjuran setelah kedua belah pihak tidak menemukan solusinya.

Bacaan Lainnya

Mediator Disnaker Batam dalam surat Anjurannya bernomor B.851/TK-4/PPHI/09/2021 tertanggal 06/09/2021 berisi Anjuran yang di tanda tangani oleh Kepala Disnaker kota Batam Rudi Sakyakirti SH. MH dan Mediator Hendra Gunadi.

Dalam Surat Anjuran tersebut Mediator Disnaker kota Batam menganjurkan :
1. Agar Pengusaha PT. Siix Electronics Indonesia menerbitkan surat pengangkatan kepada PT. Siix Electronics Indonesia atas nama Surya Fitri Dewi CS ( 48 Orang ) menjadi Karyawan dengan Status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT ) atau Permanen sejak di mulai nya PKWT ke tiga.

2. Agar Pihak Pengusaha PT. Siix Electronics Indonesia dan Pekerja Ketua PUK SPEE FSPMI PT. SIIX ELECTRONICS INDONESIA memberikan Jawaban atas Surat Anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 ( sepuluh ) hari kerja.

Dalam Hal ini Ketua PUK SPEE FSPMI PT. Siix Electronics Indonesia Dedi Subambang masih menunggu itikad baik Pimpinan Perusahaan untuk mentaati aturan yang berlaku sehingga Stabilitas Perusahaan tidak terganggu.

( Ahmad )

Pos terkait