Diskusi PUK BIP Sebelum Perundingan BIPARTIT Digelar

Deli Serdang, KPonline – Diskusi PUK SPL FSPMI PT BIP sebelum digelarnya perundingan antar kedua belah pihak (Bipartit) digelar, kamis (6/9/2018)

Sebagaimana diketahui bahwa Bipartit merupakan lembaga kerja sama/Perundingan untuk menghasilkan suatu kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu pekerja dan Pihak Perusahaan dalam penyelesaian perselisihan yang terjadi antar kedua belah pihak.

Bacaan Lainnya

Bipartit sendiri diatur dalam Undang – Undang ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, dengan pengertian dapat menyelesaikan perselisihan yang ada didalam hubungan kerja secara musyawarah menghasilkan satu keputusan yang tidak merugikan dan menguntungkan satu pihak saja.

Sebagaimana yang telah diatur oleh undang undang ketenagakerjaan bahwa Bipartit juga merupakan hak seorang atau sekelompok pekerja dalam menjalankan roda menuju kesejahteraan buruh dan keluarganya dalam memcapai hak-haknya. Bipartit juga merupakan satu syarat yang harus dijalani untuk terciptanya hubungan yang harmonis antar kedua belah pihak.

Hal inilah yang sedang dituju oleh PUK SPL FSPMI PT. BIP. Menggelar Bipartit bersama pihak manegemet Perusahaan dengan tujuan mencapai hubungan yang harmonis agar terwujudnya hubungan kerja yang tidak melanggar UUK oleh kedua belah pihak kedepannya.

Bertempat di kediaman anggota, diskusi ini membahas tentang dugaan terhadap pelanggaran UUK yang diduga dilakukan oleh pihak PT. BIP terhadap para pekerja terkait upah, Jaminan Sosial dan hak Normative yang telah diatur dalam UUK No. 13 tahun 2003.

Dihadiri oleh Lehman selaku team organizer DPW FSPMI SUMUT, Diskusi ini juga bertujuan melatih PUK PT. BIP yang baru saja dibentuk dua bulan belakangan ini untuk berani berbicara menyampaikan aspirasinya kepada pihak perusahaan dalam perundingan Bipartit nantinya.

“Melalui diskusi ringan sperti ini adalah awal dari membangunkan keberanian dan mental para anggota FSPMI untuk berbicara secara terbuka dengan pihak manegemen perusahaan di perundingan bipartit yang akan digelar. Ya semacam membangkitkan kepercayaan diri untuk berbicara, berhadap-hadapan dengan pihak manegement Perusahaan yang terikat dalam satu hubungan kerja”tutur Lehman.

Setelah berdiskusi membedah permasalahan yang sedang dihadapi oleh PUK dan anggota, PUK juga berharap agar Perusahaan yang bergerak di sektor logam yaitu peralatan rumah tangga membuka diri untuk duduk bersama guna membahas dan menyelesaikan permasalahan yang ada dilingkup hubungan kerja.

“Setelah penyuratan permohonan bipartit, kami berharap pihak manegement dapat menerima kami sebagai perwakilan pekerja PT. BIP dalam perundingan Bipartit yang sudah ditentukan jadwalnya, agar terciptanya hubungan kerja yang baik dan terjalankannya UU No. 4 tahun 2000 tentang tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial” jelas Endi lesmana selaku Sekretaris PUK SPL FSPMI PT. BIP.

Hingga berita ini diturunkan, belum dapat diketahui dari pihak kedua (Perusahaan) tentang kepastian digelarnya perundingan yang telah di agendakan PUK SPL FSPMI PT. BIP.

Penulis : Bambang Edy Sisworo

Pos terkait