Tiga Bulan Tak Menerima Upah, Pekerja PT. BAKU Mogok Kerja

Deli Serdang,KPonline – Sekitar 20an pekerja PT. Baja Agung Kharisma Utama (BAKU) yang baru saja menggelar Musyawara Unik Kerja (Musnik) bergabung dalam keluarga besar FSPMI Provinsi Sumatera Utara tepatnya dalam ke anggotaan Serikat Pekerja Logam FSPMI Kab. Deli Serdang sudah tiga hari menggelar aksi mogok kerja di depan perusahaan.

Mogok kerja ini sendiri dipicu karena belum di bayarkannya upah para pekerja selama tiga bulan dan kini memasuki bulan ke empat.

Bacaan Lainnya

Saat di wawancarai oleh KP online di Sekretariat Dewan Pimpinan Wilaya FSPMI Provinsi Sumatera Utara, Rajudin Nasution yang merupakan Ketua terpilih SPL FSPMI PT. BAKU membenarkan hal tersebut.

Rajudin mengatakan selain belum di bayarkannya upah pekerja, PT. BAKU juga belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2020.

“Mogok kerja ini terjadi karena PT. BAKU belum membayarkan upah kami selama tiga bulan dan akan memasuki bulan ke empat. Selain itu Perusahaan juga belum membayarkan THR kami di tahun 2020” jelasnya.

Di dampingi oleh Sudarisno selaku Sekretaris terpilih di Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPL FSPMI PT. BAKU yang saat ini dalam proses pencatatan di Disnaker Kab. Deli Serdang, Rajudin juga mengatakan tuntutan lain dalam mogok kerja ini.

“Selain dua hal tadi, kami juga meminta kepada pihak perusahaan agar di jalankannya upah berkala sebagaimana yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku”tambahnya.

Ditemui di ruangannya, Willy Agus Utomo yang merupakan Ketua DPW FSPMI SUMUT ikut bicara terkait permasalahan yang terjadi pada para pekerja PT. BAKU yang beralamat di Jl. Raya Medan Lubuk Pakam ini.

Willy mengatakan bahwa pihak Disnaker kecolongan dalam hal pengawasan terhadap hubungan Industrial Pekerja dan Perusahaan.

“Lihatlah itu, padahal perusahaan itu berada tepat di pinggir jalan lintas sumatera, bisa-bisanya pihak Disnaker tidak melihat itu terjadi kepada para pekerja. Kan tidak mungkin”

“Bayangkan saja, ditengah-tengah merebaknya wabah covid 19 yang menurunkan daya beli rakyat, terjadi pula disitu yang mana perusahaan belum membayarkan upah pekerjanya selama 3 bulan dan juga THR para pekerjanya. Ini sungguh miris!!! Disnaker Deli Serdang se akan acuh tak acuh. Saya rasa Disnaker pastilah sudah mendengar permasalahan ini, ya seharusnya segeralah di selesaikan sesuai dengan tugas dan aturan yang ada. Kalau tidak mampu ya silahkan mundur saja dari kedudukannya”ulasnya.

“Baru saja kita membuat surat terbuka kepada Bupati agar mencopot Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kab. Deli Serdang yang kita anggap lambat dan tak becus dalam menyelesaikan kasus-kasus ketenagakerjaan anggota FSPMI yang sudah kita laporkan, termasuk permasalahan pekerja PT. BAKU. Sudah terjadi tiga bulan di PT. BAKU. Hal ini jadi membuat FSPMI yakin mendorong Bupati Deli Serdang agar segera mencopot Kadis dan oknum-oknum Disnaker yang lalai dalam menjalankan tugas-tugasnya” tutupnya.

Pos terkait