Diduga Tidak Memenuhi Legalitas Perusahaan, Pekerja PT. UMP Menuntut Keadilan

Buruh melakukan gerakan tolak PHK

Pelalawan, KPonline- Selasa (21/07/2020) menurut laporan salah seorang pekerja (Doni Eka Putra) beliau bekerja di salah satu perusahaan jasa transportasi yang berlokasi di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, awak media menggali informasi dari sumber terpercaya yaitu pekerja dan pihak yang bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan.

Menurut pekerja PT. Usaha Murni Pratama (PT. UMP) Doni, ia telah di rumahkan tanpa kejelasan oleh perusahaan, dengan segala upaya pekerja mencoba untuk mencari keadilan dengan menyurati pihak menajemen perusahaan, untuk berunding secara bipartit sebanyak 3 (tiga) kali namun pihak perusahaan tidak mengindahkan dengan dalih, “Kalau ingin berunding, silahkan ajukan bipartit ke kantor pusat di Padang”, ucap Alias

“Harapannya kami agar bisa mendapat kejelasan, apa pun keputusan nantinya, yang penting sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku, jangan buat kami terkatung-katung tidak jelas dan tanpa memiliki penghasilan/upah”, ujar Doni dengan wajah memelas.

Merasa kurang puas, awak media mencari sumber informasi lebih dalam lagi dari pekerja lain (Guspaldi). Ternyata Guspaldi merupakan pekerja yang telah di putus hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan belum mendapatkan hak-haknya sebagai karyawan yang telah mengabdi sejak tahun 2008 kepada perusahaan PT. UMP, dan kini kasus Guspaldi telah sampai pada pelaporan kepada pengawas UPT Wasnaker provinsi Riau

“Yang saya sesalkan adalah ketika Dinas Tenaga Kerja telah berusaha memfasilitasi untuk memanggil pihak perusahaan agar dapat dimediasi dalam ranah tripartit terkait dengan kasus PHK sepihak yang diberikan kepada saya, miris pihak perusahaan tidak mengindahkan”, ungkapnya.

“Untuk menjadi perusahaan penyedia tenaga kerja wajib mempunyai izin operasional dari Dinas Ketenagakerjaan di kabupaten atau kota sesuai dengan domisili perusahaan tersebut, tetapi kenapa kami harus pergi ke Padang untuk meminta kejelasan atas nasib kami, kalau sudah tidak memiliki penghasilan bagaimana kami bisa melangkah dan kepada siapa kami harus mengadu”, ucap Guspaldi kepada awak media dengan mata berkaca-kaca.

Dalam penelusuran awak media ke pihak yang bertanggungjawab terhadap operasional perusahaan yakni Alias yang mengaku sebagai koordinator bengkel di perusahaan penyedia jasa transportasi PT. UMP yang dipimpin oleh H. Darman menyampaikan bahwa,
“Perusahaan telah memiliki izin operasional dan semua administrasi perusahaan secara keseluruhan dilaksanakan di Padang, yang ada di Pangkalan Kerinci hanyalah bengkel”, ucapnya dalam pembicaraan singkat dengan tim media.

Menanggapi pernyataan pihak pengusaha, pekerja berasumsi bahwa banyak hal yang disembunyikan atau tidak transparan terhadap pekerja, “Karena menurut kami selama ini beliau mengaku sebagai manager perusahaan PT. UMP, jadi apakah kami harus terus menunggu tanpa penghasilan dan tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan”, pungkas pekerja.

Menyusul tindak lanjut atas keberadaan PT. UMP yang kian membuat tim media penasaran, tim mencari pembuktian kongkrit atas pengakuan pekerja, kami menjalin komunikasi dengan H. Darman selaku pimpinan tinggi dan bertanggung jawab atas opersional Perusahaan PT. UMP, karena kesibukan H. Darman tidak dapat berkomunikasi via telfon, tidak putus asa kami berusaha untuk mengkonfirmasi melalui komunikasi chat via Whatsapp sayangnya sampai saat ini belum juga ada jawaban. Rabu (22/07/2020)

(Sari Yulianvi/Hedirman Waruwu,Nofri Hendra)