Diduga PT. PLN Tak Mampu Bayar Pesangon Sesuai Ketentuan

Cirebon, KPonline – Nandang Sukmara adalah pekerja asal Sumedang, kelahiran 14 Januari 1980. Dari latar belakang keluarga yang sederhana, Nandang mengadu nasib bekerja di perusahaan rekanan PLN. Namanya tercatat sebagai karyawan tetap di perusahaan PT.Haleyora Powerindo sejak 01 April 2012. Bekerja sebagai Petugas Operator Gardu Induk Parakan.

Bacaan Lainnya

Kondisi pekerjaan yang harus dijaga secara terus-menerus tanpa istirahat, membuatnya sering menahan lapar selama bekerja. Hal ini mengakibatkan kesehatan Nandang terganggu, sehingga Nandang terjangkit penyakit magh kronis. Kondisinya diperburuk dengan kebiasaan makan mie instan disaat perut kosong. Hal ini mengakibatkan komplikasi penyakit typhus. Sempat mendapat perawatan di RSUD Majalengka, namun karena keterbatasan petugas operator di Gardu Induk Parakan, dan tidak bisa digantikan oleh petugas operator lainnya, akhirnya dirinya memaksakan bekerja walau keadaannya sedang sakit. Dan benar saja bukannya kesehatannya membaik justru malah bertambah parah, Nandang lumpuh. Kali ini dirawat dan berobat jalan di Rumah Sakit Mitra Plumbon Cirebon selama kurang lebih 3 bulan. Hari Jumat tanggal 22 September 2017, Tuhan berkehendak lain, Nandang menghembuskan napas terakhir dirumah orangtuanya di Desa Ciranggem Kecamatan Jatigede, Sumedang.

Kepergian almarhum membuat pihak keluarga dan rekan-rekan seprofesinya merasa kehilangan. Pasalnya, almarhum adalah anggota serikat pekerja yang aktif mengikuti segala kegiatan organisasi. Dari mulai agenda konsolidasi, acara rapat rutin organisasi sampai aksi solidaritas, hampir tidak pernah absen. Padahal beliau hanyalah anggota biasa. Bukan hanya itu, almarhum juga karyawan yang aktif mewakili gardu induknya menghadiri pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh perusahaan.

Namun, sangat disayangkan berdasarkan surat yang dikeluarkan Direktur SDM Dan Administrasi PT.Haleyora Powerindo, Joko Agung, pihak perusahaan hanya mampu memberikan pesangon satu kali ketentuan. Yaitu sekitar Rp.27,2 juta. Sedangkan upah terakhir almarhum Rp.2,96 juta.Hal ini mengundang reaksi Ketua Serikat Pekerja FSPMI PT.HPI Cirebon, Moch.Mahbub untuk menuntut Perusahaan agar membayar pesangon sesuai apa yang diamanatkan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. “Pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, berhak mendapatkan pesangon dua kali PMTK. Ada di undang-undangnya dan itu diatur juga dalam peraturan perusahaan. Jadi Perusahaan tidak boleh membayar diluar ketentuan itu. Kita akan kawal hak almarhum sampai mendapatkan yang semestinya, agar tidak ada lagi Nandang-nandang berikutnya”, tandasnya.

Pihak Serikat Pekerja terus mengupayakan hak dan kesejahteraan anggotanya. Pihaknya tengah meminta audiensi dengan pihak terkait sejak Desember 2017, namun baru bisa dipenuhi pihak perusahaan tanggal 15 Mei 2018.

Bertempat di Kantor PT.Haleyora Powerindo, Jln.PHH Mustofa No.45 Bandung, dengan dihadiri Pimpinan PT.Haleyora Power Pusat Jakarta, Achmad Maulana; Pimpinan PT.Haleyora Power Region 1 Jawa Barat, Arifin; Legal Hukum Pimpinan PT.Haleyora Powerindo, Indriana; dan Perwakilan Ketua Serikat Pekerja FSPMI PT.HPI dari Cirebon, Garut, Bandung, Purwakarta, Sukabumi, Jakarta dan Banten.

Menghasilkan beberapa kesepakataan diantaranya : Hak Pesangon Almarhum Nandang Sukmara akan dibayar sesuai Undang-undang 13/2003, Pihak perusahaan bersedia mengadakan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dengan serikat pekerja dan Pihak Perusahan akan menerapkan Struktur Skala Upah sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 01 tahun 2017. Hingga berita ini diturunkan, Pihak Perusahaan belum merealisasikan seluruh tuntutan Serikat Pekerja yang tertuang dalam Notulensi. “Kalau sampai akhir juni 2018, pihak perusahaan belum juga merealisasikan tuntutan kita, maka saya atas nama organisasi serikat pekerja FSPMI akan mengerahkan aksi massa”, ancam Machbub.

Kontributor : Ukie

Pos terkait