Diduga Mediator Disnakertrans Jawa Barat Tidak Profesional, Proses Mediasi OS PLN PT Arindo Berjalan Alot

Bandung, KPonline – PUK SPEE FSPMI PT. Arindo Cirebon hari ini, Senin (20/07/2020) menghadiri undangan dari Disnakertrans Provinsi Jawa Barat di Bandung Jl. Soekarno-Hatta no. 567. Serikat Pekerja dari vendor outsourcing PLN ini diundang dalam agenda mediasi ke-3.

Mediasi dilakukan berkaitan dengan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja karena PT. Arindo putus kontrak kerja dengan PLN. Pihak vendor diwakilkan oleh Yeni sedangkan dari PLN diwakilkan oleh Topan dan Susi.

Bacaan Lainnya

Mediasi kali ini berlangsung tidak kondusif sehingga terjadi angkat suara keras dari pihak kuasa hukum serikat pekerja, H. Abdurrahman. Advokasi PP SPEE FSPMI ini menduga mediator berinisial TD tidak memahami undang-undang dalam proses mediasi

“Mediator diduga tidak memahami UU 2/2004 tentang PPHI. Sehingga mediasi tidak sesuai hukum yang berlaku dan terkesan arogan serta tidak netral”, ungkap advokat yang juga menjadi kuasa hukum pekerja OS PLN seluruh Indonesia yang tergabung di FSPMI.

Unsur Serikat Pekerja sempat mengatakan bahwa PUK tidak butuh pengakuan dari pengusaha.

“Serikat Pekerja tidak butuh pengakuan tapi cukup pemberitahuan saja sesuai UU 21 tahun 2000. Dan kami sudah menyampaikan lewat email”, ujar Karsiman sebagai ketua PUK saat perusahaan seolah tidak menganggap keberadaan serikat pekerja di perusahaan. (Chandra)

Pos terkait