Diduga Lakukan Union Busting, Buruh Laporkan Pengusaha PT KMK Plastic Indonesia ke Polda Metro Jaya

Bekasi, Kponline – Lama tidak ada kepastian hukum akhirnya buruh PT. KMK Plastic Indonesia (PT. KMK PI) resmi membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (16/4/2020).

Meski Jakarta masih berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tapi tidak menyurutkan langkah Rohaedi dan Agus Salim untuk mendatangi Desk Pidana Perburuhan Polda Metro Jaya.

Bacaan Lainnya

Didampingi kuasa hukumnya dari Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (PC SPEE) FSPMI Bekasi Aep Risnandar,S.H., Achmad Novel, Mahfud Siddik dan Muhammad Soleh, mereka berdiskusi dengan tim penyidik desk pidana perburuhan.

Setelah 3 jam berdiskusi terkait unsur pidana perburuhan. Akhirnya pasal 144 jo pasal 187 undang-undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dilaporkan buruh PT. KMK PI ini ke polisi.

Di tengarai Pengusaha PT. KMK PI melakukan tindak pidana pelanggaran berupa sanksi atau tindakan balasan kepada pekerja sesudah melakukan mogok kerja. Menurut Aep Risnandar, Pengurus Bidang Hukum dan Pembelaan PC SPEE FSPMI Bekasi yang juga Kuasa Hukum pelapor menjelaskan bahwa pengusaha bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 12 bulan dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

“Tindakan balasan yang dilakukan pengusaha tersebut berupa PHK sepihak dan memotong upah pekerja yang melakukan mogok kerja yang sah, bisa dikenakan sanksi seperti di atus dalam pasal 187 UU nomor 13 tahun 2003,” kata Aep Risnandar.

Setelah konseling dari Desk Pidana Perburuhan Polda Metro Jaya, Rohaedi diantar penyidik untuk membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro. Sekitar satu jam dan melalui proses wawancara akhirnya pihak kepolisian menerima laporan tersebut dengan diterbitkannya Surat Bukti Lapor.

“Alhamdulillah laporan kita di terima, semoga dengan proses ini ada keadilan dan ada kepastian hukum, saya berharap pihak kepolisian Polda Metro Jaya bisa mengusut tuntas tindak pidana yang sudah saya laporkan tadi,” ungkap Rohaedi berkaca-kaca saat ditemui Media Perdjoeangan di area parkir Polda Metra Jaya Jakarta. (Ris)

Pos terkait