Cirebon,KPOnline – Perusahaan Ukelele PT.Saiya Indonesia yang berkedudukan di Plumbon-Cirebon, hari ini jumat 18/01/2019 diduga melakukan tindakan diskriminasi terhadap 9 pekerjanya.
Pasalnya ke-9 pekerja tersebut tidak diperbolehkan memasuki area kerja. Alih-alih ada unsur tidak suka dengan kinerja karyawan dan target tak tercapai, pihak perusahaan melakukan PHK sepihak.
Jumhur, salah satu korban PHK sepihak mempertanyakan kepada pihak manajemen Sri Yanti, sejauh mana peraturan perusahaan mengatur target tak tercapai karyawan disuruh mengundurkan diri (risign).
Lebih lanjut Jumhur menyatakan “Ini sama halnya PHK sepihak bahkan bisa dikatakan ini adalah pemberangusan serikat pekerja, karena kami yang di PHK sepihak adalah pengurus dan anggota aktif Serikat Pekerja. Kalau tidak suka dengan kinerja kami, tolonglah bicarakan baik-baik dengan kami, jangan main jegal saja kami tidak boleh masuk kerja”, tuturnya.
Sampai berita ini diturunkan, ke-9 karyawan masih tertahan di depan pintu gerbang pabrik. Rencananya besok (19/01) pihak serikat pekerja akan melakukan perundingan bipartit dengan perusahaan.