Diduga Banyak Perusahaan Nakal, ASPSB Kabupaten Serang Beraudiensi dengan BPJS Ketenagakerjaan

Serang, KPonline – Peran BPJS Ketenagakerjaan sangat penting dalam menyediakan jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia. Dengan menyelenggarakan program-program jaminan yang komprehensif, mereka berperan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi pekerja serta keluarganya.

Namun fakta di lapangan masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal serupa disampaikam dalam audiensi yang dilakukan oleh Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, Senin siang (09/10/2023).

Dalam agenda ini Asep Danawirya, Sekretaris Kordinator ASPSB mengatakan bahwa tujuan audiensi kali ini adalah sebagai bentuk kritik bahwa tidak adanya sinergitas antara badan penyelenggara dengan instansi terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Banyaknya temuan kasus kecelakaan kerja namun ternyata pekerja yang bersangkutan malah tidak terdaftar menjadi peserta. Apalagi dibeberapa kasus kebanyakan adalah laporan di luar anggota Serikat Pekerja, lalu jika seperti ini dimana peran BPJS menanggapi hal ini?” ujarnya.

Banyak temuan kasus lain, seperti pekerja yang masih aktif kerja, tapi status kepesertaan NA atau non aktif, sulitnya mengikuti prosedur klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan tidak adanya sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerja menjadi peserta BPJS.

“Dari 600 perusahaan di kabupaten Serang, apa sudah dilakukan inspeksi atau crosscheck data dengan disnaker, mana saja Perusahaan yang sudah mendaftarkan atau yang belum? Bukan menjadi pembiaran, seharusnya antar instansi bisa bersinergi,” ucap H. Hendrik selaku perwakilan FK3 Indah Kiat.

Menanggapi temuan tersebut, Ahmad Fatoni selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Serang menyampaikan bahwa selama ini sudah bekerja sama dengan pihak terkait baik Disnaker, PPNS bahkan Kejaksaan .

“Ini pun tentang control sosial tentunya kami perlu peran serikat pekerja juga jika memang ada pelanggaran hukum tentang jaminan sosial,” pungkasnya.

Dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran dalam mengawasi kepatuhan perusahaan dan pekerja terhadap kewajiban membayar iuran. Mereka juga dapat melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

Tentunya setelah dilakukan audiensi ini outputnya adalah kerja nyata antara penyelenggara dan instansi dalam melakukan pengawasan terhadap banyak perusahaan yang masih “nakal” dan tindak tegas secara aturan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jangan sampai hal ini menjadi menular terhadap Perusahaan yang sudah patuh terhadap hukum, karena ulah satu atau dua Perusahaan malah menghilangkan yang sudah ada,” kata perwakilan Forum Buruh Cikoja. (Mia)