Diduga Abaikan Putusan Mahkamah Agung, FSPMI Bekasi Geruduk PT. Pema Meta Presisi

Bekasi, KPonline – Diduga akibat tidak mau menjalankan putusan Mahkamah Agung yaitu Perkara Nomor 1270 K/ Pdt .Sus-PHI/2021, dimana PT. JPN wajib membayar uang kompensasi atau pesangon kepada 19 karyawan yang telah di-PHK. Besaran kompensasi total yang harus dibayar adalah sebesar 1,4 Miliar.

Pada akhirnya, Rabu (29/06/2022), pihak PC SPAMK FSPMI Bekasi melakukan solidaritas aksi unjuk rasa bersama Aliansi Buruh Bekasi Melawan untuk ke 19 karyawan yang terPHK tersebut, dimana mereka juga sedang menggelar mogok kerja di depan PT. Pema Meta Presisi yang sebelumnya adalah PT. Jaya Pandu Nusantara ( JPN ).

Aksi Solidaritas dilakukan dengan dikawal oleh mobil komando milik KC FSPMI Bekasi, massa aksi sebanyak 500-an motor berangkat dari Omah Buruh dan sampai di lokasi PT. Pema Meta Presisi sekitar pukul 08 : 30 WIB.

Banyak juga massa aksi yang telah lebih dulu sampai di lokasi perusahaan yang berlokasi di Kawasan Jababeka tersebut. Aksi solidaritas dipimpin langsung oleh Suparno, S.H selaku ketua PC FSPMI Bekasi yang juga Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, dan Rudolf, S.H selaku Ketua Bidang Advokasi SPAMK FSPMI Bekasi yang menjadi kuasa hukum untuk mengawal kasus tersebut.

Dalam Orasinya Suparno, S.H menyebutkan perusahaan tidak ada itikad baik karena meliburkan perusahaan ketika ada Demonstrasi, Suparno hanya meminta pihak perusahaan menjalankan putusan MA dengan membayarkan kompensasi kepada 19 Karyawan yang ter-PHK.

“Putusan tertinggi di negeri ini adalah Mahkamah Agung, tapi perusahaan melalui kuasa hukum ingin 1,4 miliar ini dicicil 5 juta per bulan. Manusiawi gak?” tanya Suparno kepada massa aksi. ” Enggak,” dijawab massa aksi yang hadir.

Sepertinya memang tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk bertemu dengan perwakilan pihak 19 Karyawan yang ter-PHK.

Akhirnya dari pihak management PT. Jababeka selaku pengelola kawasan Industri yang diwakili Vega sebagai HRD berinisiatif akan berusaha memfasilitasi untuk mengadakan pertemuan pada Jumat (02/05/2022) antara pihak Kuasa Hukum ke 19 Karyawan yang Ter PHK dengan pihak manajemen PT. Pema Meta Presisi.

Pada pukul 16 : 00 WIB, Rudolf, S.H memberi informasi di atas Mobil Komando bahwa pihak PT. Jababeka akan membantu memfasilitasi untuk berunding.

“Kita apresiasi niat baik dari pihak Jababeka untuk membantu dengan maksimal walau belum ada hasil maksimal, kami juga akan menerima jika Jumat (01/07/2022) perundingan dilakukan langsung oleh pihak Direktur atau owner, tapi jika diwakili oleh kuasa hukum maka tidak akan ada perundingan,” tegas Rudolf.

Supriatno selaku Pangkorda Garda Metal Bekasi dalam orasinya juga menegaskan, jika perusahaan masih belum mau menyelesaikan masalah maka buruh Bekasi akan kembali berunjuk rasa.

“Kami pastikan jika hal ini tidak ada niat baik untuk penyelesainnya, hari Senin kita akan kembali untuk melakukan aksi yang lebih besar, bahkan kami akan minta bantuan pihak – pihak perusahaan pemberi order yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan untuk menghentikan ordernya ke PT. Pema Meta Presisi karena tidak ada itikad baik menjalankan putusan MA,” tegas Supriatno. (Ocha)