Didampingi Eggi Sudjana, Mirah Sumirat Akan Laporkan Direksi Jasa Marga ke Bareskrim

Jakarta, KPonline – Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat bermaksud melaporkanĀ Direksi PT Jasa Marga dan Direksi PT Jalantol Lingkarluar Jakarta ke Bareskrim Mabes Polri. Pelaporan ini dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana union busting yang diduga dilakukan oleh pimpinan perusahaan jalan tol tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono di Jakarta, Senin (12/3/2018).

Menurur Kahar, laporan akan disampaikan siang ini (12/3/2018).

Dalam hal ini, Mirah Sumirat menunjuk kuasa hukumnya DR Eggi Sudjana, SH, MSi and Partners.

Dugaan union busting yang dilakukan oleh manajemen PT Jasa Marga melalui PT JLJ yaitu dengan mencari-cari kesalahan dari Mirah Sumirat, dengan mempersoalkan kehadiran Mirah Sumirat di tempat kerja.

Padahal di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah ditandatangani oleh Direksi PT JLJ dan Pengurus SK JLJ, telah disepakati secara tegas bahwa Perusahaan memberikan hak penuh kepada Pengurus SK JLJ untuk menjalankan aktifitas serikat pekerja.

Klausul dalam PKB ini telah berjalan sejak tahun 2008 sampai sekarang. Namun anehnya, baru sejak adanya Konferensi Pers Penolakan 100% GTO oleh ASPEK Indonesia dan KSPI pada September 2017, aktivitas Mirah Sumirat sebagai Presiden SK JLJ dipersoalkan oleh Direksi PT JLJ.

Direksi PT JLJ telah memberikan sanksi kepada Mirah Sumirat berupa Peringatan Tertulis 1 dan berlanjut pada surat panggilan 1, 2 dan 3 dengan tuduhan tidak melaksanakan perintah atasan dalam hal bekerja sebagai karyawan. Padahal Mirah Sumirat sudah melaksanakan tugas sebagai pimpinan serikat pekerja sejak tahun 2008 hingga sekarang dan tidak pernah ada persoalan terkait menjalankan fungsi sebagai pengurus serikat pekerja.