Dialog Interaktif Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Rakernik PUK SPL FSPMI GSG

Bekasi, KPonline – Menarik dalam acara Rakernik PUK SPL FSPMI GSG di Bumi Perkemahan Kiara Payung, Sumedang pada Sabtu (25/9/2021) diselingi dengan dialog interaktif terkait Undang-undang No.11/2020 Cipta kerja dipandu oleh sekretaris PUK SPL FSPMI GSG Nurholik,SE dengan Narasumber salah satu kader terbaik logam.

Dalam peraturan perundangan terkait hubungan kerja ada istilah hubungan kerja yang dikenal yaitu PKWTT dan PKWT.

Bacaan Lainnya

Maka untuk lebih mudah dianalogikan, PKWTT ibarat seperti pasangan suami istri yang sudah resmi menikah maka begitu berpisah ada hitungan-hitungan harta gono-gini diantara keduanya, sementara PKWT ibarat dua orang yang baru tunangan maka kalau terjadi perpisahan selesai begitu saja.

Antusias peserta dalam mengikuti dialog interaktif cukup tinggi terbukti dengan aktifnya peserta bertanya kepada narasumber.

Menurut narasumber masih banyak yang belum memahami Undang-undang No.11/2020 omnibuslaw Cipta Kerja, baik pengusaha, serikat pekerja dan pekerja itu sendiri.

“Maka pemahaman ini yang harus dipahami bersama setiap lahirnya Undang-undang pasti ada positif dan negatifnya, namun yang terjadi buruh sampai saat ini hanya sibuk menolak saja tanpa memahami terlebih dahulu isi dari produk Undang-undang tersebut,” pungkasnya.

Media Perdjoeangan mencoba mewawancarai ketua panitia acara Rakernik dan pendidikan dasar PUK SPL FSPMI, Mualim di sela-sela pelaksanaan dialog interaktif Undang-undang No.11/2020 omnibuslaw Cipta Kerja.

“Harapan kami selaku panitia pengurus dan Koorlap PUK SPL FSPMI GSG setidaknya ada kemampuan untuk lebih baik dalam menciptakan hubungan kerja, militansi terhadap organisasi sehingga apa yang menjadi cita-cita mensejahterakan pekerja dan keluarganya dapat dicapai,” ungkapnya.

Lebih lanjut Mualim meminta perangkat organisasi PC SPL FSPMI Bekasi menindaklanjuti hal ini dengan membentuk forum diskusi antara perangkat dengan PUK SPL FSPMI Bekasi, sehingga akan semakin mempertajam kemampuan anggota dalam memahami Undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja. (Yanto)

Pos terkait