Bandung, KPonline-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar Pelatihan Negosiasi Sektor Otomotif, Mesin, dan Komponen yang merupakan bagian dari program kerja KSPI bekerja sama dengan Union Aid Abroad–APHEDA Australia dan SASK. Memasuki hari kedua pelatihan yang berlangsung di Bandung pada Jumat (24/7/2026), peserta mendapatkan materi mengenai aspek formil dalam penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Dalam kesempatan tersebut, Kusyanto, Sekretaris Bidang Organisasi Pengurus Pusat SPAMK FSPMI, menegaskan bahwa penyusunan PKB harus memenuhi syarat-syarat formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa PKB tidak hanya harus memiliki substansi yang baik, tetapi juga harus disusun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengenai pihak-pihak yang berwenang menandatangani perjanjian.
“Menjadi penting bagi kita semua untuk memastikan bahwa penyusunan Perjanjian Kerja Bersama sesuai dengan syarat-syarat formil yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Kusyanto.
Menurutnya, salah satu persoalan yang masih sering ditemui dalam praktik perundingan PKB adalah mengenai komposisi penandatangan PKB. Berdasarkan ketentuan, dari pihak serikat pekerja yang menandatangani adalah ketua dan sekretaris, sedangkan dari pihak perusahaan hanya Presiden Direktur atau Direktur yang berwenang. Apabila penandatanganan diwakilkan, maka harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
“Masih banyak budaya yang harus kita hilangkan secara bertahap. Misalnya, HR Manager ikut menandatangani PKB tanpa kewenangan yang sesuai. Padahal aturan sudah sangat jelas,” katanya.
Kusyanto juga menyoroti masih adanya perbedaan pemahaman terhadap ketentuan tersebut, termasuk di kalangan pemerintah yang seharusnya memahami regulasi karena menjadi pihak yang menyusun aturan.
“Ini menjadi tantangan kita bersama. Mengubah paradigma memang tidak mudah, tetapi harus mulai kita lakukan dari sekarang. Kalau tidak kita mulai, maka praktik yang keliru akan terus berlanjut. Kita harus meluruskannya secara bertahap,” tegasnya.
Ia berharap seluruh peserta dapat membawa pulang pemahaman tersebut dan mendiskusikannya kembali di masing-masing perusahaan saat proses perundingan PKB.
Menurut Kusyanto, dalam setiap pelatihan maupun perundingan PKB, aspek formil selalu menjadi perhatian utama. Ia mengingatkan bahwa sebaik apa pun isi PKB yang telah disepakati, apabila terdapat cacat formil, maka hal tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk membatalkan keseluruhan perjanjian.
“Sebagus apa pun substansi PKB, kalau syarat formilnya tidak dipenuhi, maka akan ada celah yang bisa digunakan untuk menganulir isi perjanjian yang sudah disepakati,” ujarnya.
Sebagai pengantar materi berikutnya, Kusyanto menyampaikan bahwa peserta akan melanjutkan diskusi bersama Marupi mengenai bagaimana memasukkan klausul Just Transition ke dalam Perjanjian Kerja Bersama. Ia berharap peserta memiliki bekal yang cukup agar mampu mengintegrasikan isu transisi yang adil ke dalam klausul PKB secara tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



