KSPI Bekali Peserta Pelatihan Negosiasi dengan Penyusunan Klausul PKB Berbasis Just Transition

KSPI Bekali Peserta Pelatihan Negosiasi dengan Penyusunan Klausul PKB Berbasis Just Transition

Bandung, KPonline-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar Pelatihan Negosiasi Sektor Otomotif, Mesin, dan Komponen sebagai bagian dari program kerja KSPI yang bekerja sama dengan Union Aid Abroad–APHEDA Australia dan SASK. Memasuki sesi akhir pelatihan yang berlangsung pada Jumat (24/7/2026), peserta mendapatkan materi mengenai aspek formil penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sekaligus penyusunan klausul PKB yang berkaitan dengan konsep Just Transition atau transisi yang berkeadilan.

Materi disampaikan oleh Marupi, Pengurus Pimpinan Pusat SPAMK FSPMI Bidang Pendidikan. Dalam pemaparannya, ia mengajak seluruh peserta untuk memahami pentingnya memasukkan isu perubahan iklim, transisi industri, dan peningkatan kompetensi pekerja ke dalam klausul PKB.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kita akan berdiskusi tentang penyusunan klausul PKB yang kaitannya dengan Just Transition. Di dalamnya ada perlindungan pekerja dan bagaimana peningkatan kompetensi pekerja menghadapi perubahan,” ujar Marupi.

Ia menjelaskan bahwa masih banyak pihak yang belum memahami makna Just Transition. Padahal, isu tersebut semakin sering dibahas di tingkat konfederasi maupun federasi melalui berbagai seminar karena merupakan tantangan yang pasti dihadapi dunia kerja.

“Banyak yang masih bingung apa itu Just Transition, apa itu perubahan iklim dan sebagainya. Padahal kita semua akan melewati masa itu, bahkan sekarang sebenarnya sudah sedang mengalaminya. Karena itu kita perlu berdiskusi secara mendalam mengenai hal tersebut,” katanya.

Sebelum memasuki materi utama, Marupi mengulas kembali pembahasan hari sebelumnya bersama Dr. Sugeng Prayitno, S.H., M.H., yang mengupas aspek hukum dan formil PKB. Menurutnya, masih banyak PKB di berbagai perusahaan yang secara administratif maupun formil belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ia mencontohkan, salah satu kesalahan yang sering ditemukan adalah mengenai penandatanganan PKB. Selama ini banyak pihak beranggapan bahwa semakin banyak tanda tangan pejabat perusahaan maupun pengurus serikat, maka PKB akan semakin kuat.

“Selama ini kita menganggap semakin banyak tanda tangan di PKB itu semakin bagus. Ada ketua, sekretaris, direktur, manajer HR, sampai tim perunding ikut menandatangani. Bahkan kita bangga kalau nama kita ada di PKB. Padahal setelah dikaji dari sisi hukum, ternyata belum tentu demikian,” jelasnya.

Marupi mengatakan, setelah mendapatkan berbagai masukan dari praktisi hubungan industrial, termasuk melalui pengalaman penyelesaian perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), pihaknya memahami bahwa penyusunan PKB harus mengacu pada norma hukum yang berlaku, bukan sekadar kebiasaan.

Ia juga mengungkapkan bahwa perubahan pemahaman tersebut sempat menimbulkan pertanyaan dari para pengurus serikat ketika proses pendaftaran PKB karena tidak semua pihak dapat menandatangani dokumen tersebut.

“Pelan-pelan kita jelaskan bahwa ketentuan dalam Permenaker memang tidak mengatur semua pihak harus ikut menandatangani. Karena itu kita harus kembali kepada norma hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam sesi tersebut, Marupi menjelaskan bahwa pembahasan mengenai Just Transition bertujuan agar peserta mampu memahami hubungan antara perubahan iklim, perkembangan teknologi, digitalisasi, serta transformasi menuju ekonomi hijau dengan hubungan industrial di perusahaan.

Adapun tujuan pembelajaran dalam sesi ini meliputi pemahaman konsep Just Transition dan kaitannya dengan hubungan industrial, kemampuan mengidentifikasi bentuk perlindungan pekerja akibat perubahan teknologi, digitalisasi, dan transisi ekonomi hijau, serta menyusun usulan klausul PKB yang dapat memberikan perlindungan bagi pekerja di tengah proses transformasi tersebut.

Melalui materi ini, Ia berharap para peserta mampu menyusun Perjanjian Kerja Bersama yang tidak hanya memenuhi aspek hukum secara formil, tetapi juga mampu menjawab tantangan dunia kerja di masa depan dengan mengedepankan prinsip transisi yang adil bagi seluruh pekerja.

Pos terkait