Wahyu Saputra: PKB Harus Menjadi Aturan Tertinggi di Perusahaan

Wahyu Saputra: PKB Harus Menjadi Aturan Tertinggi di Perusahaan

Bandung, KPonline-Pelatihan Negosiasi Sektor Otomotif, Mesin, dan Komponen yang diselenggarakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan merupakan bagian dari program kerja KSPI yang bekerja sama dengan Union Aid Abroad–APHEDA Australia dan SASK memasuki hari kedua. Jumat, (24/7/2026).

Dalam pelatihan yang berlangsung selama dua hari di Golden Flower Hotel, Bandung, Jawa Barat. Pengurus Pimpinan Pusat (PP) Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (SPAMK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bidang PKB, Wahyu Saputra menyampaikan apresiasi kepada panitia sekaligus menegaskan pentingnya pemerataan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di seluruh perusahaan sektor automotif mesin dan komponen (SPAMK).

Bacaan Lainnya

Mengawali sambutan, Wahyu menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat mengikuti kegiatan sejak awal.

“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf karena tidak bisa hadir dari awal kegiatan dan baru bisa hadir setelah Maghrib. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Marupi, Kusyanto, dan kawan-kawan panitia yang telah menyelenggarakan kegiatan ini, sehingga pelatihan PKB dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pelatihan negosiasi sektor ini merupakan bagian dari program kolaborasi antara KSPI dan PP SPAMK FSPMI untuk meningkatkan kapasitas serikat pekerja dalam menyusun serta merundingkan Perjanjian Kerja Bersama.

Menurut Wahyu, secara nasional pencapaian Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di sektor Industri Automotif Mesin dan Komponen sudah tergolong tinggi, mencapai sekitar 83 persen. Namun, penyebarannya masih belum merata di seluruh daerah.

“Persentase PKB di SPAMK memang sudah sekitar 83 persen dari sekitar 200 PKB yang ada. Tetapi distribusinya belum merata. Masih ada daerah yang tinggi, namun ada juga yang masih rendah. Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah Tangerang Raya dan DKI,” katanya.

Karena itu, lanjutnya, akan ada program lanjutan sebagai bentuk kolaborasi berkelanjutan antara KSPI dan PP SPAMK FSPMI agar seluruh PC hingga PUK di sektor SPAMK memiliki PKB.

“Prioritas kami adalah bagaimana distribusi PKB bisa merata. Mudah-mudahan seluruh PC dan seluruh PUK SPAMK memiliki PKB,” tegasnya.

Wahyu menegaskan bahwa PKB merupakan aturan tertinggi yang berlaku di lingkungan perusahaan karena disusun berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

“Undang-undang dan peraturan pemerintah adalah jaring pengaman atau safety net. Sedangkan PKB mengatur hal-hal yang lebih baik dan lebih rinci dari ketentuan tersebut. Hal-hal yang belum diatur atau belum jelas dalam undang-undang harus dituangkan dalam PKB agar tidak terjadi kekosongan hukum yang dapat dimanfaatkan pihak lain,” jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa Bidang PKB PP SPAMK FSPMI siap memberikan pendampingan kepada seluruh PUK yang sedang menyusun maupun merundingkan PKB.

“Kami sangat terbuka untuk berdialog dan berdiskusi. Teman-teman yang sedang bernegosiasi PKB jangan ragu menghubungi kami. Apa yang bisa kami bantu, akan kami bantu. Karena keberadaan PKB di perusahaan merupakan sebuah keniscayaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wahyu mengingatkan agar setiap serikat pekerja tidak mudah menyerah ketika mengajukan peningkatan hak-hak pekerja dalam perundingan PKB.

“Jangan hanya meminta satu kali. Kalau belum berhasil, ajukan lagi pada perundingan berikutnya. Terus diperjuangkan. Banyak perusahaan, khususnya perusahaan Jepang, melihat konsistensi tuntutan serikat pekerja. Kalau hanya sekali diajukan lalu tidak pernah diminta lagi, mereka menganggap itu hanya posisi tawar semata,” katanya.

Sebagai penutup, Wahyu membagikan pengalamannya sendiri dalam memperjuangkan satu tuntutan di perusahaan tempatnya bekerja.

“Saya mengalaminya sendiri. Tuntutan itu mulai diajukan sejak tahun 2008 dan baru terealisasi pada tahun 2024. Artinya, perjuangan yang konsisten pada akhirnya akan membuahkan hasil,” pungkasnya.

Pos terkait