Di Paksa Masuk Kerja Ketika Pencoblosan, Laporkan!

Andy Saputra - Sekretaris KC FSPMI Batam

Batam KPonline – Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Pemilu 2019 merujuk Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemilu 2019 Sebagai Hari Libur Nasional. Hal itu dimaksudkan, agar masyarakat yang memiliki hak pilih bisa menggunakan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).

Sekjen KC FSPMI Batam Andy Saputra mengatakan jika ada pengusaha yang melanggar aturan itu, maka buruh/pekerja bisa melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Sehingga, pengawas Dinas Tenaga Kerja akan melakukan klarifikasi dan penindakan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya pabila perusahaan mempekerjakan buruh, wajib memberikan kesempatan buruh untuk menggunakan hak pilihnya. Selain itu, wajib memberikan upah lembur.

“kalau buruh sendiri yang mau boleh saja dishif, tapi tetap bayar upah lembur karena itu libur nasional” Tambahnya

“Yang pertama, perusahaan meliburkan buruh dan kedua apabila perusahaan memekerjakan buruh, wajib memberikan kesempatan buruh untuk menggunakan hak pilihnya. Selain itu, wajib memberikan upah lembur. Boleh saja dishif, tapi tetap bayar upah lembur karena itu libur nasional. Kalau ada yang melanggara dan aduan masuk, maka pengawas turun. Kalau mau membayar ya selesai, dan kalau ngeyel tidak mau bayar proses sampai pidana,” Pungkasnya.

Di dalam SE Nomor 1 Tahun 2019 Menaker Hanif menegaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Para pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara,mereka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 menetapkan bahwa Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum. Hari dan tanggal yang dimaksud merupakan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2019

Pos terkait