Di GS BATTERY, Ada Hak Dasar Pekerja Yang Dirampas

Jakarta, KPonline – Meski beberapa kali upaya sosial dialog, perundingan perundingan sudah dilakukan, bahkan hingga aksi massa dari Semarang, Karawang sampai kantor pusat di Jakarta sudah seringkali dilakukan, namun permasalahan di PT. GS Battery Semarang yang merupakan bagian dari Grup Astra sejak September tahun lalu sampai sekarang masih belum menemui titik penyelesaian.

Pun begitu dalam aksi hari ini (31/5) di depan PT. Astra Otoparts, TBK sebagai induk perusahaan PT. GS BATTERY kembali disampaikan bahwa kasus ini dipicu karena adanya dugaan pemberangusan serikat pekerja (Union Busting) yang dilakukan oleh manajemen PT.GS Battery Semarang karena mereka memilih bernaung dibawah bendera FSPMI. Dugaan union busting ini dilakukan kepada pengurus dan anggota yang Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK FSPMI).

Bacaan Lainnya

“Dalam kasus ini, ada hak dasar pekerja yang dirampas di PT. GS BATTERY Semarang saat mereka para pekey menyatakan bergabung dengan FSPMI, karena kebebasan berserikat telah dilindungi oleh undang-undang.” ujar divisi aksi FSPMI, Rifki Mubarok membuka jalannya aksi hari ini (31/5).

Bahkan dalam catatan PP SPAMK FSPMI, banyak dugaan pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan mulai dari mutasi, demosi hingga berujung tindakan PHK sepihak telah dilakukan oleh manajemen sebuah perusahaan berkelas multi nasional seperti PT. GS BATTERY plant Semarang.

FSPMI memastikan masih akan terus melakukan pembelaan untuk anggotanya dengan tuntutan yang sama kepada manajemen PT. GS Battery agar memberikan hak kebebasan berserikat kepada buruh dalam hal ini adalah Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK FSPMI) PT. GS Battery Semarang, yaitu pekerjakan kembali pengurus PUK SPAMK FSPMI PT. GS BATTERY Semarang, stop diskriminasi pekerja, tolak union busting kepada seluruh anggota serikat pekerja.

Sekretaris Umum PP SPAMK FSPMI, Ranto kembali menegaskan bahwa tuntutan utama kepada perusahaan adalah mempekerjakan kembali ketua dan sekretaris PUK SPAMK FSPMI PT. GS Battery Semarang yang diberhentikan atau di PHK secara sepihak dengan dugaan union busting.

“Kita masih mengedepankan sosial dialog, komunikasi tapi pihak perusahaan di Semarang kami menduga ada upaya yang masif berupa melakukan lajur litigasi di daerah dimana kita sebagai tergugat. Dimana proses begitu cepat, ketika manajemen jadi penggugat, sebagai upaya mendapatkan legitimasi bahwa proses PHK yang mereka lakukan adalah sah.” ungkapnya.

“Kita pastikan aksi-aksi semacam ini akan terus kita lakukan sampai tuntutan kita terpenuhi dan kawan-kawan kita dipekerjakan kembali.” ujar Ranto.

(Jim).

Pos terkait