Depeko Tangerang Gelar Rapat Pleno UMK, Inilah Hasilnya

Tangerang KPonline – Sesuai dengan isi surat undangan yang ditujukan untuk anggota Dewan Pengupahan Kota Tangerang (Depeko), tertera bahwa hari, Rabu, (31/10/2018) akan dilansungkannya agenda Rapat pleno Depeko Tangerang, untuk penentuan UMK tahun 2019.

Rapat digelar di Aula Ruang Rapat Kepala Dinas Tenaga Kerja, jalan Printis Kemerdekaan no. 1 Cikokol kota Tangerang. Dan akan dihadiri anggota dewan pengupahan kota Tangerang dari unsur Buruh, Pemerintah, Apindo, dan tim ahli/ Akademisi.

Bacaan Lainnya

Dalam jalannya rapat pleno Depeko hari kemarin, Rabu, (31/10/2018) menghasilkan dua (2) rekomendasi yaitu, Anggota Depeko dari unsur Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/ SB) tetap memperjuangkan, dan merekomendasikan kenaikkan Upah Minimum Kota Tangerang tahun 2019 sesuai dengan hasil perhitungan survai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Yakni sebesar 25,77 persen, atau senilai Rp 4.505.312 rupiah. Naik dari UMK tahun 2018 yang hanya senilai Rp 3.582.075 rupiah. Dan menolak PP 78 Tahun 2015.

Sementara itu anggota Depeko Tangerang dari unsur APINDO, Kadin, Akademisi, dan Pemerintah, merekomendasika kenaikan UMK untuk tahun 2019, tetap mengacu kepada PP 78 Tahun 2015. Naik dari UMK tahun 2018 yang hanya senilai Rp 3.582.075 rupiah. Menjadi Rp 3.869.716.70 rupiah.

Saat jalannya rapat, diluar ruangan rapat, para buruh yang tergabung dalam Aliansi buruh se- Tangerang mengawal jalannya rapat pleno Depeko tersebut, dari awal sampai selesai digelar.

Hal ini sebagai bentuk solidaritas dukungan semangat untuk memberikan motivasi bagi para perwakilan buruh yang menjadi anggota Depeko Tangerang, serta sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap sangat merugikan kaum buruh, yang telah menetapkan secara sepihak besaran UMK se-kota dan Kabupaten di Indonesia sebesar 8,03 persen, atau hanya sesuai dengan perhitungan PP 78 Tahun 2015.

Menurut salah satu anggota Depeko Tangerang dari unsur buruh FSPMI, Tukimin menyatakan bahwa, “Dasar kita (dari unsur buruh) merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 25,77 persen, adalah dengan adanya survey pasar sebagai dasar penetapan KHL.”

“Kenaikan upah yang hanya 8,03 persen itu tidak sesuai dengan kebutuhan rill hidup layak. Dimana kenaikan harga kebutuhan pokok saat ini pun semakin hari semakin meningkat. Sehingga realita yang terjadi dilapangan buruh semakin hari semakin terasa dimiskinkan oleh keadaan.” pungkasnya.

Perjuangan pengawalan upah khususnya di Tangerang – Banten, semakin hari semakin terasa berat. Maka sadar akan hal itu, Kami buruh FSPMI – KSPI juga para buruh yang tergabung dalam aliansi lain se-kota/ Kabupaten Tangerang dan Banten, akan tetap konsisten berjuang serta mengawal perjalanan upah UMK 2019 termasuk UMSK untuk tahun 2019 demi kesejahteraan buruh, khususnya di daerah Tangerang, Banten, serta umumnya buruh di Indonesia.

Aliansi buruh Tangerang akan tetap mengawal rekomendasi tersebut sampai ke Gubernur Banten yang akan menandatangani SK UMK 2019, tersebut.

Kontributor Tangerang, RD Rizal N

Pos terkait