Demo Lagi, Buruh DKI Tuntut Anies Keluarkan Rekomendasi Tolak Kenaikan Harga BBM

Jakarta, KPonline – Seperti aksi sebelumnya pada hari Senin, 12 September 2022 Buruh DKI Jakarta kembali melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota. Aksi hari ini dipimpin langsung ketua Perda KSPI DKI Jakarta, Winarso.

Aksi lanjutan di Balaikota ini masih mengusung 3 (tiga) tuntutan yang sama dari buruh. Setelah situasi sempat sedikit memanas akibat pemprov DKI yang kunjung menerima perwakilan buruh, akhirnya sekitar pukul 14.00 perwakilan massa aksi diterima pihak Pemprov DKI Jakarta yaitu kepala Kesbangpol, Taufan Bakri beserta jajaran dan juga diterima oleh Kadisnaker DKI Jakarta, Andri Ansyah di ruang rapat Kesbangpol, lantai 15 kantor gubernur DKI.

Dalam pertemuan ini, ketua Perda KSPI yang juga ketua Exco Partai Buruh DKI Winarso menyampaikan kembali apa yang menjadi keresahan dan aspirasi kaum buruh DKI Jakarta.

“Kenaikan upah kita minta seperti tahun lalu, dengan tidak menggunakan PP.36 aturan turunan Omnibus Law, karena itungan kami tidak akan masuk.” jelas Winarso.

‘Keputusan pemerintah menaikkan harga BBM memancing reaksi buruh dan masyarakat, tentunya kami hindari hal hal yang tidak diinginkan dengan cara berdialog seperti sekarang ini.” tambahnya.

“Kita meminta agar kenaikan UMP 10-13%, berkenaan dengan isu nasional, imbas kenaikan harga BBM, kita bicara kebutuhan buruh dan masyarakat kecil korban kebijakan pemerintah saat ini.” paparnya.

“BBM naik diikuti kenaikan harga yang lain, paling vital sewa kontrakan naik, konsumsi bahan bahan naik, uang jajan naik, harga di jalanan naik.”

“Seperti kemarin kami sampaikan di internal kami sepakat, datang kemari untuk meminta rekomendasi dukungan pak Anies Baswedan dan pemprov DKI atas penolakan terhadap kenaikan harga BBM.” jelas Winarso.

Sambil memaparkan kembali apa yang menjadi tuntutan buruh DKI saat ini. Pertama, kenaikan harga BBM tersebut akan menurunkan daya beli yang saat ini sudah turun sebesar 30%. Dengan BBM naik, maka daya beli akan turun lagi menjadi 50%.

“Penyebab turunnya daya beli adalah peningkatan angka inflasi menjadi 6.5% hingga 8%, sehingga harga kebutuhan pokok akan meroket,” ujar Winarso.

Kedua, upah buruh tidak naik dalam 3 tahun terakhir, bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika Pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK 2023 kembali menggunakan PP 36/2021.

“Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi, dan kami menuntut kenaikan Upah Minimun tahun 2023 sebesar 10-14%,” tegasnya

Ketiga, Buruh DKI Jakarta tetap menuntut Menolak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Cipta Kerja.

Oleh karena itu, KSPI dan Partai Buruh DKI JAKARTA meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera mengeluarkan rekomendasi menolak kenaikan harga BBM dan mendukung tiga tuntutan buruh DKI tersebut. Atas permintaan ini, pihak Pemprov berjanji akan melakukan diskusi internal terkait permintaan surat rekomendasi dukungan dari Pemprov terkait penolakan kenaikan harga BBM, penolakan Omnibus Law dan permintaan kenaikan UMP tahun 2023 sebesar 13% yang diminta oleh buruh DKI untuk disampaikan langsung kepada Presiden Jokowi dan juga DPR RI.

(Jim).