Demo Buruh Batam Juga Singgung Kenaikan Tarif Parkir

Batam,KPonline – Rabu 26 Januari 2022, ” Aksi….Aksi…dan Aksi lagi ” teriak Beta dari mobil pengeras suara.Beta salah satu koordinator aksi unjuk rasa buruh yang terdiri Aliansi SP/SB Batam,yang mana hari ini Aliansi SP/SB Batam kembali mengelar Unjuk Rasa yang dilakukan di Gedung Graha Kepri Kantor perwakilan Gubernur di Batam .

Dalam unjuk rasa kali ini Aliansi SP/SB Batam kembali menyampaikan tuntutan mereka yaitu :
1.Batalkan UU No.11 Th 2020 Tentang Cipta Kerja
2.Tolak Revisi UU No 12 Th 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Perundangan -Undangan
3.Revisi SK Gubernur Tentang Upah Minimum yang berdasarkan PP No.36 Th 2011.

Bacaan Lainnya

Dalam orasinya Taufik dari SPSI LEM juga menyoroti kenaikan Pajak Distribusi Parkir

” Kita sudah susah ,tapi terus dipoloroti dengan aturan-aturan baru yang salah satu nya dikeluarkan nya Raperda tentang kenaikan Distribusi Tarif Parkir yang beberapa waktu lalu di sahkan .

Seperti di ketahui Tarif parkir khusus di Batam naik 100 persen. Dengan begitu, untuk parkir motor naik dari Rp 1 ribu menjadi Rp 2 ribu atau Rp 3 ribu dan parkir mobil dari Rp 2 ribu menjadi Rp 4 ribu atau Rp 5 ribu. Tarif ditentukan sesuai zonasi.

“Itu aturan baru, untuk dua jam pertama. Untuk parkir khusus di mal nanti ada rujukan turunannya melalui Perwako,” ujar Ketua Pansus Ranperda Perubahan atas tiga Perda tentang Pajak dan tiga Perda tentang Retribusi, Budi Mardianto, Jumat (21/1/2021).

Diakuinya sesuai keputusan, untuk dua jam pertama, parkir kendaraan mobil dikenakan tarif Rp 4 ribu sampai Rp 5 ribu. Nantinya disebut, angka pastinya akan disesuaikan dengan fasilitas zonasi itu berdsarkan SK Wali Kota atau Perwako untuk menentukan tarifnya dua jam pertama.

Selain itu, dalam ranperda juga dilakukan perubahan terhadap aturan drop off. Jika sebelumnya, pada menit hingga 15 menit pertama tidak dipungut biaya, kali ini dikurangi.

“Drop off-nya juga berubah. Kemarin drop off-nya 15 menit sekarang 5 menit,” katanya.

Lalu untuk kendaraan roda dua atau motor, dikenakan tarif Rp 2 ribu untuk 2 jam pertama. Berikutnya, akan bertambah Rp 3 ribu atau lebih.

“Nanti akan ada sistem zonasi. Itu yang menentukan wali kota, dua jam pertama Rp 4 ribu sampai Rp 5 ribu paling tinggi,” bebernya.

Menurutnya, penentuan akan dilakukan Wali Kota Batam dengan memperhatikan zona parkir.

“Bisa saja Rp 4,5 ribu atau Rp 5 ribu kira-kira begitu. Wali Kota yang menentukan, apakah berdasarkan fasilitas tempat parkir itu dan tempat zonasi. Contoh Batuaji atau Tanjung Uncang tidak sama dengan di Nagoya, Grand Mall, gitu loh,” imbuhnya.

(Gusril)

Pos terkait